Oleh : Ahmad Zainuddin Magister Hukum Keluarga Islam (STAIN MAJENE)
Pengertian Kafir
Secara bahasa, kata kafir berasal dari bahasa Arab kafara yang berarti “menutupi” atau “menyembunyikan”. Dalam istilah syariat, kafir berarti orang yang menolak atau mengingkari kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ setelah sampai kepadanya hujah dengan jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Al-Qur’an menggunakan istilah kafir dalam berbagai makna, baik kepada orang yang menolak keimanan, mengingkari nikmat Allah, maupun bersikap ingkar terhadap kebenaran.
Dalil Al-Qur’an
1. QS. Al-Kafirun (109): 1–6
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
Artinya : Katakanlah (Muhammad), ‘Wahai orang-orang kafir! Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.
Ayat ini menunjukkan ketegasan akidah Islam sekaligus penghormatan terhadap kebebasan beragama tanpa paksaan.
2. QS. Al-Baqarah (2): 256
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama. Sungguh telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.”
Ayat ini menjadi dasar bahwa Islam tidak membenarkan pemaksaan agama kepada siapa pun.
Hadist Nabi ﷺ
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفُسُوقِ، وَلَا يَرْمِيهِ بِالْكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ.
“Barang siapa mengatakan kepada saudaranya: ‘Hai kafir’, maka ucapan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya apabila tuduhan itu tidak benar.”
HR. al-Bukhari (no. 6104) dan Muslim (no. 60).
Hadist ini menjadi peringatan keras agar seorang Muslim tidak mudah mengkafirkan orang lain (takfir) tanpa dasar yang sah.
Pandangan Para Ulama
*Imam Al-Ghazali*
Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh mudah divonis kafir hanya karena perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadiyah. Menurut beliau, kesalahan dalam membiarkan seribu orang yang diduga kafir lebih ringan daripada salah mengkafirkan satu orang Muslim.
*Ibnu Taimiyah*
Ibnu Taimiyah membedakan antara kufur besar (al-kufr al-akbar) yang mengeluarkan seseorang dari Islam dan kufur kecil (al-kufr al-asghar) yang berupa kemaksiatan tetapi tidak menyebabkan keluar dari agama.
*Imam An-Nawawi*
Imam An-Nawawi menegaskan bahwa mengkafirkan seorang Muslim tanpa alasan syar’i termasuk dosa besar karena dapat merusak persaudaraan Islam.
*Yusuf al-Qaradawi*
Yusuf al-Qaradawi menekankan bahwa istilah kafir merupakan istilah teologis yang berkaitan dengan akidah, bukan istilah untuk mencabut hak-hak kemanusiaan seseorang. Dalam kehidupan bermasyarakat, umat Islam wajib berlaku adil kepada seluruh warga negara.
*M. Quraish Shihab*
Quraish Shihab menjelaskan bahwa istilah kafir dalam Al-Qur’an memiliki konteks yang beragam sehingga tidak boleh digunakan secara sembarangan kepada individu atau kelompok tanpa memahami konteks ayatnya. Menurut beliau, hubungan sosial dengan non-Muslim tetap dibangun atas dasar keadilan, penghormatan, dan kemanusiaan.
Konsep Kafir dalam Konteks Kebangsaan Indonesia
Indonesia bukan negara agama, tetapi negara yang menjamin kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29.
Dalam perspektif kebangsaan:
• Non-Muslim tetap memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara.
• Perbedaan agama tidak mengurangi hak konstitusional seseorang.
• Islam mengajarkan keadilan kepada seluruh manusia.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Mumtahanah ayat 8 bahwa Allah tidak melarang umat Islam berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi mereka karena agama.
Dengan demikian, istilah kafir berada dalam ranah akidah, sedangkan hubungan sebagai warga negara berada dalam ranah muamalah dan kehidupan sosial.
*Relevansi dalam Pemikiran Hukum Keluarga Islam*
Dalam kehidupan keluarga Islam, pemahaman yang benar mengenai konsep kafir memiliki beberapa implikasi:
1. Menanamkan nilai toleransi kepada anak sejak dini.
2. Menghargai keberagaman dalam masyarakat.
3. Menghindari sikap ekstrem dan radikal.
4. Membangun keluarga yang moderat (wasathiyah).
5. Menumbuhkan sikap saling menghormati antarumat beragama tanpa mengorbankan akidah.
Keluarga menjadi lembaga pertama dalam menanamkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin sehingga mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang damai.
Kesimpulan
Konsep kafir dalam Islam merupakan konsep akidah yang memiliki makna teologis dan tidak boleh dipahami secara serampangan. Al-Qur’an dan hadis telah memberikan batasan yang jelas mengenai siapa yang disebut kafir sekaligus mengajarkan larangan melakukan takfir tanpa dasar yang benar.
Para ulama sepakat bahwa vonis kafir merupakan persoalan yang sangat serius sehingga harus dilakukan dengan kehati-hatian. Dalam konteks Indonesia, penggunaan istilah kafir tidak boleh mengganggu prinsip persatuan bangsa maupun menghilangkan hak-hak warga negara yang berbeda agama.
Bagi keluarga Islam, pemahaman yang moderat terhadap konsep kafir akan melahirkan generasi yang kokoh akidahnya, namun tetap menjunjung tinggi toleransi, keadilan, dan persaudaraan kebangsaan.
Saran
Mahasiswa dan masyarakat hendaknya memahami konsep kafir secara utuh berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan penjelasan para ulama agar tidak terjebak pada sikap ekstrem. Selain itu, semangat moderasi beragama perlu terus dikembangkan untuk memperkuat persatuan bangsa Indonesia yang majemuk.











