SULBARPEDIA.COM, Polewali Mandar – Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud,meninjau langsung proses uji coba dan operasional incinerator pemusnah sampah ramah lingkungan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Binuang, Desa Paku, Kecamatan Binuang, Senin (10/11/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Nursaid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Moh. Jumadil Tappawali, Kepala Dinas PUPR Husain Ismail, Kepala Dinas Pendidikan A.A. Rajab, serta Camat Binuang A. Saggaf.
Bupati Samsul Mahmud mengatakan, penerapan teknologi incinerator ramah lingkungan ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Polewali Mandar menuju pola yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan metode penimbunan sampah. Melalui teknologi ini, kita ingin sampah tidak hanya diolah, tapi juga bisa memberi nilai ekonomi bagi masyarakat,” ujar Bupati Samsul.
TPST Binuang dikelola oleh UPTD TPA Binuang di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Polewali Mandar. Awalnya, TPA Binuang menggunakan sistem lahan urug saniter (sanitary landfill) sesuai dokumen AMDAL awal. Namun, sejak tahun 2025, berdasarkan kebijakan Bupati Samsul Mahmud dan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup RI, metode pengelolaan sampah diubah menjadi teknologi ramah lingkungan.
Metode baru ini meliputi:
Daur ulang sampah anorganik menjadi bahan baru,
Pengomposan sampah organik menjadi pupuk, dan
Konversi sampah menjadi energi melalui incinerator ramah lingkungan.
Untuk mendukung pengelolaan modern, TPST Binuang kini tengah dilengkapi berbagai fasilitas, antara lain:
Mesin pemilah sampah kapasitas 5 ton per jam,
Sarana pembuatan pupuk organik dengan sistem fermentasi,
Fasilitas pengemasan produk daur ulang,
Incinerator berkapasitas 20 ton per hari,
Fasilitas pembuatan batako dan paving block, serta
Unit budidaya maggot untuk pakan ternak.
Seluruh sarana pengolahan akan ditempatkan dalam bangunan hanggar tertutup, sehingga proses pemilahan sampah tidak lagi dilakukan di ruang terbuka. Hal ini diharapkan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, bersih, dan manusiawi bagi para pekerja dan pemulung.
“Selain menekan volume sampah, TPST ini juga akan menjadi pusat industri pengolahan yang menghasilkan produk bernilai ekonomi tinggi,” jelas Kadis DLHK Moh. Jumadil Tappawali.
“Kami memperkirakan omzet pengelolaan bisa mencapai Rp150 juta per bulan, dan akan membuka lapangan kerja baru melalui kerja sama dengan BUMDes dan lembaga lokal lainnya,” tambahnya.
Perubahan sistem pengelolaan dari sanitary landfill ke teknologi pengolahan modern telah melalui kajian lingkungan dan memperoleh persetujuan resmi dari Gubernur Sulawesi Barat melalui Keputusan Nomor: 017/76/PKPLH/PTSP.A/X/2025 tertanggal 27 September 2025.
UPTD TPA Binuang ditargetkan akan beroperasi penuh sebagai TPST dan akan dilaunching bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Polewali Mandar pada 29 Desember 2025.
Dengan kehadiran TPST Binuang, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berharap dapat mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih modern, produktif, dan ramah lingkungan, sekaligus menjadikan daerah ini sebagai contoh keberhasilan penerapan ekonomi sirkular berbasis lingkungan di Sulawesi Barat.
(Adm)












