MATEMG, SULBARPEDIA.Com – Seorang pemuda di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) diringkus Polisi usai melakukan aksi bejatnya kepada seorang anak kadis yang masih dibawah umur.
Penangkapan tersangaka AB (20) dilakuka pada 13 September yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Fredy mengatakan pada tanggal (16/8/2023) bulan yang lalu, orang tua korban mendatangi Polres Mateng meloporkan dugaan persetubuhan anak yang diduga dilakukan pelaku Ab (20) terhadap anak pelapor yang masi dibawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kronologi kejadian pada bulan juli lalu, pada waktu itu korban yang berada di dusun Bayor, Kecamatan Topoyo ingin pulang kerumahnya orangnya di kecamatan Tobadak, namum pada saat itu tidak ada yang mengantar sehingga Kaka korban meminta kepada pelaku untuk mengantar adiknya,” beber Fredy, saat ditemui diruang kerjanya. Kamis, (21/9/23).
Lalu pada saat itu, kaya Fredy diantarlah si korban Kerumah orang tuanya di Tobadak.
Setelah itu pada (31/7/23) tiba tiba pelaku ini datang kerumah korban sekitar pukul 02.00 WITA dini hari,mengetuk pintu rumah korban yang mana pada saat itu hanya koraban yang berbeda dalam rumah. Sehingga dibukakanlah pintu, tiba tiba pelaku melakukan perbuatan yang tercelah yakni menyetubuhi korban sebanyak dua kali
” Menyetubuhi korban sebanyak dua kali yaitu pada (31/7/2023) dan pada (3/8/23),” ungkap Fredy.
Dikatakan jika hubungan pelaku dengan korban ialah pelaku merupakan teman dari pada Kaka si korban.
” untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dihukum pasal 81 undan – undang No 23, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 – 15 tahun penjara,” tutup Fredy. (Ars/adm )