Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Terbaru

- Jurnalis

Senin, 20 September 2021 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, – Cara turun kelas BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online atau langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan di wilayah masing-masing.

Perpindahan kelas BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan bagi Anda yang merasa keberatan dengan iuran yang harus ditanggung saat ini. Tujuannya, agar pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini tak membebani keuangan masyarakat.

Namun, sebelum mengetahui cara turun kelas BPJS Kesehatan, ada baiknya Anda terlebih dahulu mengetahui apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pindah kelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan

  • Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu peserta BPJS Kesehatan.
  • Formulir perubahan data peserta yang bisa didapatkan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
  • Tidak menunggak iuran
  • Peserta sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan selama 1 tahun
  • Perubahan kelas harus diikuti seluruh anggota keluarga yang terdaftar
  • Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store ataupun AppStore
  • Login dengan memasukan Nomor Kartu BPJS atau email atau username. Lalu masukkan kata sandi dan isi Captcha
  • Pada halaman utama aplikasi, pilih opsi ubah data
  • Kemudian pilih opsi “Kelas” dan ganti opsi tersebut untuk menurunkan kelas BPJS Kesehatan Anda.

Selain menggunakan Mobile JKN, cara turun kelas BPJS Kesehatan juga bisa dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400, mobile customer service, mobil layanan keliling BPJS Kesehatan dan kantor BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi itu, ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan.

Namun, yang perlu diketahui, tarif itu terdiri dari dua komponen, yakni iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta dan subsidi dari pemerintah.

Sebelum Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 25.500 setiap bulan karena mereka menerima subsidi senilai Rp 16.500.

Dengan subsidi itu, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp 42.000. Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya.

Sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 per bulan. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

  • Kelas I: Rp 150.000
  • Kelas II: Rp 100.000
  • Kelas III: Rp 35.000

Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:

  • Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya
  • Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
  • Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta.

Penerima Bantuan Iuran (PBI):

Source : kompas.com

Berita Terkait

Gubernur Suhardi Duka Motivasi 1.476 Patriot Muda Tim Ekspedisi Patriot 2026
SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi
Ketua DPRD Sulbar Hadiri Rakor Nasional 2026, Perkuat Sinergi Pusat–Daerah
Penuh Haru, Gubernur Sulbar Suhardi Duka Jadi Inspektur Upacara Persemayaman Salim S Mengga
IPMA Sulbar-NTB Resmi Terbentuk, Siap Perkuat Solidaritas dan Datangkan SDK
Gubernur SDK Kunjungi Makam Pejuang Sulbar dan Maraqdia Tokape Arajang Balanipa
Pastikan Harga LPG 3 Kg Sesuai HET, Pertamina Sulawesi Bersama Pemerintah Tinjau Pangkalan LPG
Stok BBM dan Gas LPG 3 Kg di Sulbar Aman

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:03 WIB

Menjaga Laut Tetap Aman, Sat Polairud Polres Mateng Mengawal Aktivitas Nelayan Hingga Pesisir Terjaga

Senin, 27 Juli 2026 - 16:58 WIB

Menembus Gelapnya Malam, Polsek Topoyo Hadir Cegah Gangguan Kamtibmas Hingga Pelosok Wilayah

Senin, 27 Juli 2026 - 12:16 WIB

Perkuat Kamtibmas dan Toleransi Antar Warga, BKTM Tinali Sambangi Masyarakat Binaan

Senin, 27 Juli 2026 - 12:09 WIB

Satlantas Polres Mateng Hadir Lewat Blue Light Patrol Ciptakan Rasa Aman Dimalam Hari

Senin, 27 Juli 2026 - 11:34 WIB

Polsek Karossa Hadir Sebagai Penengah Lewat Problem Solving Demi Jaga Harmoni Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 11:30 WIB

Polsek Pangale Cegah Gangguan Kamtibmas dan Berikan Rasa Nyaman Kepada Warga saat Malam Hari

Senin, 27 Juli 2026 - 11:06 WIB

Kapolsek Budong-Budong Menyapa Generasi Muda, Tanamkan Nilai Kamtibmas

Senin, 27 Juli 2026 - 11:01 WIB

Mengabdi dengan Ketulusan: BKMT Polsek Topoyo Hadir Menjaga Rasa Aman Warga Bambamanurung

Berita Terbaru

x