Dihadapan CPNS, Wabup Herny Tekankan SK Sebagai Kontrak Pengabdian ke Daerah

- Jurnalis

Sabtu, 2 April 2022 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(wabup Pasangkayu Hj Herny Agus menyerahkan Surat Keputusan (SK) CPNS Pemkab Pasangkayu formasi tahun 2021, foto: hms)

(wabup Pasangkayu Hj Herny Agus menyerahkan Surat Keputusan (SK) CPNS Pemkab Pasangkayu formasi tahun 2021, foto: hms)

SULBARPEDIA.COM,- Pasangkayu, Wakil Bupati (Wabup) Hj Herny Agus menyerahkan Surat Keputusan (SK) CPNS Pemkab Pasangkayu formasi tahun 2021 di ruang pola Kantor Bupati Pasangkayu, Jumat (1/4/21).

Dalam arahannya, Herny menyampaikan bahwa surat keputusan adalah bukti otentik dan sekaligus kontrak pengabdian anda untuk mengabdikan diri di Kabupaten Pasangkayu.

“Banyak masyarakat yang ingin berada pada posisi Anda saat ini namun belum memiliki keberuntungan yang sama dengan Anda-anda sekalian. Anda diseleksi dengan tahapan seleksi yang sangat ketat, transparan dan tanpa pungutan” kata Herny

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anda berhasil melewati dan lolos dari tahapan-tahapan tersebut dengan kemampuan intelektual yang anda miliki bukan dengan cara-cara yang kotor” tambahnya

Lebih lanjut, Ketua PMI Pasangkayu ini menjelaskan sudah seharusnya jika dalam melaksanakan tugas dan pengabdian sebagai unsur aparatur sipil negara dan abdi masyarakat harus memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.

“Serta bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme. Sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa” tutup wabup

Pada kegiatan ini, Wabup Herny didampingi oleh Asisten 1 Bidang administrasi umum dan Kadis BKPPD Pasangkayu.

(rls/hfs)

Berita Terkait

Bupati Arsal Sebut, ASN Dilarang Rangkap Jabatan BPD
Kasus Penculikan Gadis Dibawah Umur Viral di Medsos, Pelaku Diamankan di Polres Mateng
Komisi l DPRD Mateng RDP Terkait Regulasi Rangkap Jabatan ASN dan BPD
Bupati Arsal Aras Serahkan Beasiswa Kuaat Sebanyak 162 Penerima di Kec.Pangale
Memda Mateng Salurkan Beasiswa Kuaat Ke 1.143 Penerima SD dan SMP
Usai RDP dengan Dinkes, Komisi lll DPRD Mateng Minta Pemda Perhatikan Kusus PKM Salupangkang
Usai kunjungan di PKM Salupangkang, Ketua Komisi lll DPRD Mateng Herman Sebut Bangunan tidak Layak Huni
HUT ke-34 Desa Bonda, Dua Aset Koperasi Merah Putih Diserahkan untuk Perkuat Ekonomi Warga

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Bupati Arsal Sebut, ASN Dilarang Rangkap Jabatan BPD

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Kasus Penculikan Gadis Dibawah Umur Viral di Medsos, Pelaku Diamankan di Polres Mateng

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Komisi l DPRD Mateng RDP Terkait Regulasi Rangkap Jabatan ASN dan BPD

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Bupati Arsal Aras Serahkan Beasiswa Kuaat Sebanyak 162 Penerima di Kec.Pangale

Rabu, 23 September 2026 - 05:30 WIB

DPRD Mateng Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD-P 2026

Selasa, 15 September 2026 - 05:36 WIB

Kunjungan Ke Pembangunan RS PHTC Kemenkes, Ketua DPRD Mateng Progres 22.6 Persen

Senin, 14 September 2026 - 05:43 WIB

DPRD Mateng Rapat Paripurna Penyerahan APBD-P 2026

Jumat, 11 September 2026 - 05:59 WIB

Usai RDP dengan Dinkes, Komisi lll DPRD Mateng Minta Pemda Perhatikan Kusus PKM Salupangkang

Berita Terbaru

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Bupati Arsal Sebut, ASN Dilarang Rangkap Jabatan BPD

Jumat, 9 Okt 2026 - 09:57 WIB

x