SULBARPEDIA.COM,- MAMUJU TENGAH, Eks Kepala Desa (Kades) berinisial SW di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan jadi tersangka korupsi Dana BLT sebesar Rp 194 juta. Dalam kasus ini, SW ditetapkan tersangka bersama sekdesnya SY dan Kaur Keuangannya ZS.
“(Yang dikorupsi) BLT covid tahun 2021,” ujar Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Fredy saat dihubungi detikcom,” Selasa (28/2/2023).
Fredy menuturkan SW merupakan mantan Kades Salugatta, Kecamatan Budong-budong, Mateng. SW bersama 2 aparatnya berdasarkan audit inspektorat terbukti telah menggelapkan dana BLT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan audit inspektorat, (dana yang dikorupsi sebesar) Rp 194.900.000,” bebernya.
Ia menambahkan selama 2021, kades dan 2 aparatnya itu hanya menyalurkan dana BLT untuk 2 hingga 3 bulan kepada warga. Kemudian sisa dana dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan kendaraan.
“Jadi itu dana BLT harusnya satu keluarga terima selama satu tahun, cuman hanya ada yang dikasih 2 bulan, 3 bulan. Sisanya itu digunakaan untuk kepentingan pribadi. Bayar motor, lain-lain,” ujarnya.
Saat ini kata dia, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Mateng dan dijerat pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.
“(Ketiga tersangka) sudah ditahan. Dincaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(adm/adm)