Gelar Paripurna, DPRD Sulbar Dengarkan Penjelasan Gubernur Terkait 4 Ranperda

- Jurnalis

Senin, 6 Maret 2023 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, – DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penjelasan Gubernur terhadap perubahan Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi dan penjelasan pengusul terhadap tiga (3) Ranperda Inisiatif DPRD Sulbar.

Tiga ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Sulbar ini yakni;
1. Ranperda tentang Jaringan Utilitas atau Sarana Jaringan Utilitas Terpadu.
2. Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Rapat ini dipimpin ketua DPRD Sulbar, didampingi wakil ketua Usman Suhuriah, hadir pula mewakili Gubernur Sulbar Asisten 1 Pemprov.Sulbar Herdin Ismail. Rapat ini berlansung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar. Senin, 06/03/2023.Sejumlah anggota DPRD Sulbar hadir pada paripurna itu diantaranya, Syahrir Hamdani, Abidin, Amalia Aras, Muthmainnah, A.Muslim Fattah, Kalma Katta, Sudirman, Husain Haenur, Itol Syaiful Tonra , Muhammad Jayadi, Seokardy M Noer, Syamsul Samad, Mulyadi Bintaha, Arif Daeng Mattemmu, Dalif Arsyad, Firman Argo Waskito, Daniel Pundu dan Ahmad Ikhsan Syarif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Membacakan sambutan tertulis Pj.Gubernur Sulbar, Herdin Ismail mengatakan bahwa pada tahun 2018 Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD telah menyetujui pembentukan satu Perusahaan baru, yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yakni Sebuku Energi Malaqbi, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulbar Nomor 1 Tahun 2018.

“Raperda ini merupakan kebijakan yang sangat penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat, karena akan mengatur sektor penerimaan daerah melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi. Harapan kami semoga proses pembahasan dan penetapannya dapat sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama,”kata Herdin Ismail.

(Advl/Lal)

 

Berita Terkait

Dinkes Catat 271 Calon Jemaah Haji Mamuju Sudah Divaksin Meningitis
Dinkes Sulbar Terima Kunjungan BPJS Kesehatan untuk Perkuat Sinergi dan Koordinasi
Dinas PPKB Mamuju Beri Pembekalan 20 Finalis Duta Genre, Ada Pelajar dan Mahasiswa
DPPKB Mamuju Ungkap Distribusi Alokon di 34 Faskes Capai 45% Selama Januari-Mei 2024
Dinkes Mamuju Gelar Rakor dan Evaluasi 12 Indikator SPM Bidang Kesehatan
Dinkes Evaluasi Disiplin Kerja Nakes Puskesmas Tapalang Pasca Sidak Bupati Mamuju
Kabid Komunikasi Rusli, Sebut 3 Program Kerja di Tahun 2024
Sekda Mateng Buka Drum Up dan Evaluasi Inovasi : Kades adalah Ujung Tombak Pemerintahan

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 08:02 WIB

Dinkes Catat 271 Calon Jemaah Haji Mamuju Sudah Divaksin Meningitis

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:16 WIB

Dinkes Sulbar Terima Kunjungan BPJS Kesehatan untuk Perkuat Sinergi dan Koordinasi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:32 WIB

DPPKB Mamuju Ungkap Distribusi Alokon di 34 Faskes Capai 45% Selama Januari-Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:13 WIB

Dinkes Mamuju Gelar Rakor dan Evaluasi 12 Indikator SPM Bidang Kesehatan

Rabu, 15 Mei 2024 - 07:53 WIB

Dinkes Evaluasi Disiplin Kerja Nakes Puskesmas Tapalang Pasca Sidak Bupati Mamuju

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:07 WIB

Kabid Komunikasi Rusli, Sebut 3 Program Kerja di Tahun 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:17 WIB

Sekda Mateng Buka Drum Up dan Evaluasi Inovasi : Kades adalah Ujung Tombak Pemerintahan

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:15 WIB

Pemda Mateng Melepas 195 Jama,ah Haji Tahun 2024

Berita Terbaru