SULBARPEDIA.COM,- PASANGKAYU, Seorang pria berinisial A (37) asal banawa kabupaten Donggala sulawesi tengah (Sulteng) harus berurusan dengan pihak sat narkoba polres pasangkayu setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut rencananya akan dijual di dua wilayah di pasangkayu Sulawesi barat (Sulbar)
“Pelaku diduga telah didapati menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu untuk dijual di wilayah Kabupaten Pasangkayu dan lalundu” kata Kasat Narkoba polres pasangkayu IPTU Adrian Batubara dalam keterangannya, Sabtu (5/02/2022)
Pelaku mengatakan barang tersebut ia peroleh dari lelaki E asal wilayah Sulawesi tengah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti seberat 192 gram
“Pelaku kini diamankan dengan barang bukti berupa 1 sachet sedang dan 4 bungkus sachet besar yang diduga Narkotika dengan berat bruto 192, 02 gram pada 17 Februari lalu” terang adrian
Selain barang bukti tersebut, dari tangan Pelaku juga diamankan barang bukti lainnya berupa sachet kosong 18 bungkus yang berisi sachet plastik bening kosong, 1 alat hisap sabu dan 1 unit mobil merk toyota avanza warna putih.
Lanjut Adrian, tersangka kini dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(hfs)