Imigrasi Mamuju Deportasi 2 WN China gegara Penyalahgunaan Izin Tinggal

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2024 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imigrasi Mamuju deportasi 2 WNA China, dok.ist

Imigrasi Mamuju deportasi 2 WNA China, dok.ist

SULBARPEDIA.COM,- Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LH (54) dan HJ (52) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Mamuju pada Senin (16/09/2024). Keduanya sempat diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Mamuju saat sedang melakukan pemasangan mesin alat penghisap pasir di Desa Lariang Kecamatan Tikke, Kabupaten Pasangkayu.

Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ybs di tambang pasir, petugas Imigrasi Mamuju kemudian melakukan pengawasan lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan ybs untuk dilakukan pendalaman di Kantor Imigrasi Mamuju.

Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa paspor dan izin tinggal didalamnya. Diketahui keduanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (C16).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Ikram A Taha menerangkan bahwa keduanya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa dan izin tinggalnya.

“Kami akan tindak secara tegas setiap WNA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian” tegas Ikram.

Kedua WNA Tiongkok itu dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar karena tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

(rls/adm)

Berita Terkait

Sorotan Legislator Mamuju ke Proyek Rehab Lapangan Tenis Rp 742 Juta Saat Efisiensi
Gubernur SDK Sambut Kehadiran JMSI Sulbar, Siap Perkuat Kolaborasi
Golkar Sulbar Gelar Musda 22 November, DPP Harap Ketua Dipilih Lewat Aklamasi
Polisi Amankan 3 Pikap Muat Pupuk Subsidi di Mamuju, Sopir-Kernet Diperiksa
Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Penyelundupan 200 Karung Pupuk Subsidi 
Sistem Akuntansi DPRD Sulbar dijadikan Sebagai Role Model Transparansi Keuangan DPRD Kota Palu
Pekerja WiFi Tersengat Listrik di Desa Bonda, Satu Meninggal Dunia
Meriah, Jalan Sehat Warnai HUT ke-80 RRI di Mamuju

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:30 WIB

Fasilitasi Pengebangan Bakat Peserta Didik, SMP Negeri Anreapi Gelar Porseni

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:14 WIB

4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pintu Gerbang Mamuju Ditahan, Negara Rugi Rp 1,8 M

Senin, 8 Desember 2025 - 17:39 WIB

Kesbangpol Sulbar Gelar  Sosialisasi Digitalisasi Layanan Ormas dan ASN

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:00 WIB

Mammesa Grow GLI Batch 5 Edukasi Warga di Polewali Mandar

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:54 WIB

Toilet RSUD Sulbar Banyak Tak Berfungsi gegara Septic Tank Penuh, Baru Diperbaiki 2026

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:03 WIB

Hampir Semua Toilet Rusak, RSUD Provinsi Sulbar Dikeluhkan Keluarga Pasien

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:37 WIB

BR Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan di Kalukku 

Senin, 1 Desember 2025 - 19:50 WIB

Sengketa Lahan Berujung Maut, di Kalukku

Berita Terbaru

x