Imigrasi Mamuju Deportasi 2 WN China gegara Penyalahgunaan Izin Tinggal

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2024 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imigrasi Mamuju deportasi 2 WNA China, dok.ist

Imigrasi Mamuju deportasi 2 WNA China, dok.ist

SULBARPEDIA.COM,- Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LH (54) dan HJ (52) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Mamuju pada Senin (16/09/2024). Keduanya sempat diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Mamuju saat sedang melakukan pemasangan mesin alat penghisap pasir di Desa Lariang Kecamatan Tikke, Kabupaten Pasangkayu.

Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ybs di tambang pasir, petugas Imigrasi Mamuju kemudian melakukan pengawasan lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan ybs untuk dilakukan pendalaman di Kantor Imigrasi Mamuju.

Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa paspor dan izin tinggal didalamnya. Diketahui keduanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (C16).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Ikram A Taha menerangkan bahwa keduanya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa dan izin tinggalnya.

“Kami akan tindak secara tegas setiap WNA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian” tegas Ikram.

Kedua WNA Tiongkok itu dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar karena tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

(rls/adm)

Berita Terkait

30 Ribu Benih Ikan Nila Dilepas di Bendungan Banua Majene
Tekan Inflasi, Pemprov Sulbar dan Pemkab Majene Laksanakan Gerakan Pangan Murah
Kapolres Mateng Bakal Tindak Tegas Bripda NI Jika Terbukti Suruh Pacar Aborsi
Inspirasi Kawasan Terpadu Cabe Salo Dua Enrekang, Akan Dikembangkan di Sulbar
Polda Sulbar Gelar Operasi Keselamatan Marano 14 Hari, Minimalisir Angka Kecelakaan
Pj Gubernur Bahtiar Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Baznas Sulbar
Polda Sulbar Teken MoU Penyediaan BBM dengan PT Pertamina Patra Niaga  
41 Sekuriti Pemprov Sulbar Dirumahkan, Karo Umum Anshar Tawarkan 3 Solusi

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:15 WIB

Pj.Sekda Mateng Litha Febriani Buka Bimtek Penginputan SIRUP Anggaran 2025

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:20 WIB

Kapolres Mateng Bakal Tindak Tegas Bripda NI Jika Terbukti Suruh Pacar Aborsi

Senin, 10 Februari 2025 - 13:31 WIB

Apel Terakhir, Bupati – Wabup Mateng Pamit di Akhir Masa Jabatan

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:22 WIB

Hadiri Peresmian Mako Polsek Budong-budong, Wabup Mateng: Dapat Memberi Manfaat untuk Masyarakat

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:28 WIB

Pj.Sekda Mateng Hadiri Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada 2024

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:25 WIB

Pemkab Mateng Susun Program Kerja 2025 dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Minggu, 2 Februari 2025 - 06:14 WIB

Pj Sekda Mateng Bersama Asisten I Dampingi Pj Gubernur Sulbar Lakukan Penebaran Benih Ikan Nila di Area Publik Kecamatan Tobadak

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:32 WIB

Pemda Mateng Gelar Pelatihan Penerapan Aplikasi SiLincah

Berita Terbaru

Dok. istimewa

Advertorial

30 Ribu Benih Ikan Nila Dilepas di Bendungan Banua Majene

Rabu, 12 Feb 2025 - 10:37 WIB

x