Imigrasi Mamuju Deportasi 2 WN China gegara Penyalahgunaan Izin Tinggal

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2024 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imigrasi Mamuju deportasi 2 WNA China, dok.ist

Imigrasi Mamuju deportasi 2 WNA China, dok.ist

SULBARPEDIA.COM,- Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LH (54) dan HJ (52) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Mamuju pada Senin (16/09/2024). Keduanya sempat diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Mamuju saat sedang melakukan pemasangan mesin alat penghisap pasir di Desa Lariang Kecamatan Tikke, Kabupaten Pasangkayu.

Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ybs di tambang pasir, petugas Imigrasi Mamuju kemudian melakukan pengawasan lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan ybs untuk dilakukan pendalaman di Kantor Imigrasi Mamuju.

Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa paspor dan izin tinggal didalamnya. Diketahui keduanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (C16).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Ikram A Taha menerangkan bahwa keduanya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa dan izin tinggalnya.

“Kami akan tindak secara tegas setiap WNA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian” tegas Ikram.

Kedua WNA Tiongkok itu dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar karena tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

(rls/adm)

Berita Terkait

Operasi Sendi di RSUD Sulbar Berhasil, Lansia Kembali Berjalan
Ironi di Tanah Subur Mamasa: Potensi Emas yang Terpasung Akses dan Keengganan Regenerasi
Sekda Sulbar Junda Maulana Terima Audiensi BPS, Bahas Sensus Ekonomi dan Data Sektoral
Sulbar Masuk Kelompok Provinsi dengan Tingkat Input Epdeskel Tinggi, Lampaui Rata-rata Nasional
Menang Gugatan Lawan BRI, Polisi di Mamuju Ancang-ancang Lanjut Proses Pidana
Kapolresta Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS
Resmi Nahkodai Hanura Sulbar 2025-2030, Andi Dodi Hermawan Tegaskan Komitmen Pro Rakyat
Calon Mitra Tambahan Sensus Ekonomi 2026 Kecewa, Sistem Pendaftaran BPS Diduga Bermasalah 

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:41 WIB

Polres Mamuju Tengah Laksanakan Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Personel

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:37 WIB

Pengembangan Potensi Keagamaan dan Budaya Daerah, Anggota DPRD Mateng Dampingi Tim Pesparawi Bertanding di Manokwari

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:56 WIB

Wakil Ketua DPRD Mateng Hamka:  Kehadiran SMSI untuk Penguatan Media Lokal

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:10 WIB

Wabup Mateng Askary Anwar: SMSI Mitra Strategis Pemerintah Daerah dalam Menyebarluaskan lnformasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:03 WIB

Sambang Malam Bhabinkamtibmas Desa Topoyo, Wujud Nyata Kehadiran Polri Menjaga Keamanan dan Kedekatan dengan Warga

Senin, 29 Juni 2026 - 17:07 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Bambamanurung Intensif Sambang Warga, Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Senin, 29 Juni 2026 - 17:03 WIB

Patroli Dialogis Malam Hari, Bhabinkamtibmas Desa Topoyo Sambangi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Senin, 29 Juni 2026 - 16:49 WIB

Hadiri Konfercab Ke 1 GMNI Mateng, Askary: Dapat Melahirkan Gagasan-Gagasan Konstruktif  

Berita Terbaru

x