MATENG,SULBARPEDIA.Com – Menghadiri Halal Bi Halal Forum Komunikasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (FK-PPPK) Guru Kab.Mamuju Tengah. Ketua DPRD Mateng Arsal Aras membeberkan, semua yang diangkat menjadi ASN itu semua melalui sistem C maka tidak ada jalan untuk mengangkat putra daerah seperti K1 dan K2.
“Kalau tidak salah K1 itu sudah seleksi berkas kita sudah jadi ASN, K2 saya tidak tau seperti apa di Mamuju Tengah sepertinya masih banyak K2. Tapi sebagian besar sudah terangkat menjadi P3K” ujarnya, rabu (31/5/23)
PPPK ini,kata Arsal adalah solusi yang ditawarak dari pemerintah pusat kepada daerah terkait P3K. Sebab, P3K ini diberikan kepada daerah dengan pendapatan setara dengan ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maka dia akan berbanding satu sepuluh dengan tenaga kontrak yang ada sekarang, contohnya sekarang tenaga kontrak di Mateng kalau SMA hanya Rp.300.000. Kalau P3K S1 Rp.2.900,00 hampir Rp.3000.000 berarti satu banding sepeluh” terang Arsal
Lebih lanjut, namun ada regulasi yang mengatur tentang daerah harus menghentikan tenaga kontrak. Hal itu menandakan bahwa tahun 2023 harus menghentikan tenaga kontrak sebanyak 6000, dengan hitungan finansial kita menghentikan 6000 tenaga kontrak dengan paku anggaran 30 milyar kemudian mengkat 1000 P3K jauh lebih besar.
“Tentu pemerintah daerah taat dengan aturan, kalau kita hitung hitung berat rasanya kita memberhentikan 6000 tenaga kontrak kita. Tetapi kalau itu petunjuk aturan maka kita tidak ada jalan yang lain” beber Arsal
Ia juga menambahkan,awal dari P3K ini MoUnya komitmen pemerintah pusat dibiyayai oleh pemerintah pusat. Namun terjadi gejolak dibebankan kedaerah sehingga mulai dari tahap satu,tahap dua dan tahap tiga kita hentikan. Sebab jika pemerintah daerah terus menambah P3K, maka di Kab.Mamuju Tengah tidak dapat membangun disebabkan anggaran habis dibelanjakan di P3K.
“Mateng ini fiskalnya kecil mengkat P3K 1000 orang saja kita membutuhkan 30 sampai 40 milyar, sehingga memang pemerintah daerah mempunyai setrategis khusus untuk menerima,kalau memang perintah harus menerima P3K tetapi kita akan melakukan pembatasan pembatasan” ungkapnya
Arsal menambahkan,pemerintah daerah tetap P3K penprikrutmen ada namun daerah tetap terus melakukan pembangunan. (Z/adm)