SULBARPEDIA.COM,- Calon bupati (cabup) Kabupaten Mamuju Tengah nomor urut 3, Haris Salim menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu. Tersangka kini ditahan jaksa usai penyidik Polres Mamuju Tengah melimpahkan kasus tersebut.
“Penyidik Polres Mamuju Tengah melakukan pelimpahan perkara pelanggaran Pemilu, tersangka inisial H (Haris Salim),” ujar Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Raharjo mengatakan tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Mamuju pada Selasa (17/12) pagi. Total ada 17 barang bukti yang diserahkan, termasuk fotocopy ijazah palsu yang dipakai tersangka saat mendaftar di KPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada 17 alat bukti (yang diserahkan),” terangnya.
Lebih jauh, Raharjo mengaku pihaknya menahan tersangka dengan beberapa alasan. Di antaranya agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
“(Termasuk) mempercepat proses persidangan dan juga (karena) tempat tinggal tersangka di luar Kota Mamuju,” jelasnya.
Dia menerangkan kasus ini awalnya ditangani Sentra Gakkumdu Mamuju Tengah pada Desember 2024. Haris diduga menggunakan ijazah SMK milik orang lain saat mendaftar calon bupati Mamuju Tengah ke KPU.
“Ditemukan ternyata nomor ijazah yang bersangkutan yang tercatat di arsip ternyata yang tercantum adalah orang lain,” beber Raharjo.
Dia menambahkan pihaknya akan cepat mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini pihaknya masih memeriksa tersangka sebelum ditahan.
“Saat ini kami masih memeriksa tersangka, setelah rampung diperiksa baru ditahan,” pungkasnya.
(rls/adm)