SULBARPEDIA.COM,- Polemik pemilihan Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Sulawesi Barat (Sulbar) kian memanas.
Tim pemenangan calon Andi Ricky Rosali menggelar konferensi pers di Kafe Ngalo, Mamuju, Sabtu (19/7/2025), untuk mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dan kejanggalan dalam proses Musyawarah Daerah (Musda) HIPMI Sulbar.
Ketua tim pemenangan Andi Ricky Rosali, Firman, menyoroti penetapan Zulfikar sebagai calon tunggal Ketua Umum HIPMI Sulbar. Ia menilai penetapan tersebut cacat prosedural dan sarat kejanggalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menemukan banyak kejanggalan, mulai dari penetapan calon tunggal hingga berkas-berkas milik Zulfikar yang kami duga tidak memenuhi syarat,” ujar Firman.
Firman membeberkan sejumlah temuan yang menurutnya menjadi dasar kuat bagi Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI untuk segera mengambil tindakan. Dugaan pelanggaran tersebut antara lain keanggotaan HIPMI kurang dari 3 tahun.
“Berdasarkan data Kartu Tanda Anggota (KTA), Zulfikar diketahui baru bergabung pada tahun 2024. Padahal, sesuai Pasal 22 AD/ART HIPMI, calon ketua umum harus menjadi anggota aktif sekurang-kurangnya selama tiga tahun,” lanjutnya.
SK Kepengurusan dinilai tidak sinkron dengan KTA, Firman juga menyoroti inkonsistensi antara Surat Keputusan (SK) kepengurusan dan data keanggotaan Zulfikar.
Selain itu, Sertifikat Diklatda yang dilampirkan diduga palsu. Zulfikar tercatat menyertakan sertifikat Diklatda yang dikeluarkan BPD HIPMI Sulawesi Tengah pada 10 Agustus 2024. Namun, setelah dikonfirmasi kepada ketua pelaksana, nama Zulfikar tidak ditemukan dalam absensi digital resmi peserta.
Kuasa hukum tim pemenangan Andi Ricky Rosali, Akriadi menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini ke Polda Sulbar.
Ia juga menduga Steering Committee (SC) yang dibentuk oleh BPD HIPMI Sulbar telah melakukan kongkalikong dengan membiarkan proses Musda terus berjalan meski mengetahui adanya indikasi pelanggaran.
“SC seharusnya melakukan verifikasi faktual, namun itu tidak dilakukan. Maka kami menilai proses ini cacat secara prosedural,” tegas Akriadi.
Tim pemenangan mendesak BPP HIPMI, khususnya SC OKK, Sekjen BPP, dan Ketua Umum BPP HIPMI, untuk segera turun tangan.
“Kami meminta agar seluruh tahapan Musda dihentikan sementara hingga laporan kami ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian. Selain itu, kami juga mendesak agar Zulfikar didiskualifikasi dari pencalonan Ketua Umum HIPMI Sulbar,” tutup Firman.
Sementara itu, Zulfikar selaku calon tunggal Ketua BPD HIPMI Sulbar, menanggapi polemik tersebut saat diwawancarai melalui sambungan telepon oleh sejumlah awak media. Ia menyerahkan proses verifikasi berkas ke organisasi.
“Tahapan verifikasi telah berjalan sesuai prosedur. Kami serahkan kepada organisasi untuk memutuskan apakah ada pelanggaran atau tidak. Mereka memiliki kewenangan penuh,” ujar Zulfikar saat dikonfirmasi terpisah.
“Kami bergabung dalam organisasi ini dengan niat membangun, bukan merusak. Saya siap menghadapi segala dinamika ini,” sambungnya.
(op/adm)











