SULBARPEDIA.COM, – Seorang oknum polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, resmi berstatus sebagai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang kurir perempuan. Kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulbar.
Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso, membenarkan perkembangan kasus tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Ia menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terhadap oknum anggota kepolisian itu masih terus berlangsung.
“Terduga pelaku saat ini ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Rutan Polda Sulbar. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Prosesnya kini telah masuk tahap penyidikan,” ujar Eko Suroso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyelidikan awal, lanjut Eko, ditemukan indikasi pelanggaran kode etik profesi Polri. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, oknum tersebut berpotensi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Sanksinya tergantung tingkat pelanggaran. Kalau termasuk berat, maka yang bersangkutan bisa dipecat dari institusi,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan, yang berprofesi sebagai kurir, melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya pada Selasa (29/7/2025) lalu. Peristiwa terjadi saat korban mengantarkan pesanan di Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
(Adm)











