SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Direktorat reserse Kriminal Khusus kepolisian daerah Sulawesi barat (Sulbar) mengungkap kasus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah kalukku
Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Afrizal membeberkan penangkapan tersebut yang berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial “FAP” (31) dengan barang bukti berupa 157 buah jerigen 7 buah drum berisi BBM Subsidi jenis Solar, 61 buah jerigen kosong, 1 buah drum kosong dan 1 unit mobil pick up merk Isuzu traga.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku mengambil BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Kalukku dengan menggunakan jerigen kemudian disimpan ditempat penampungan yang selanjutnya dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga semula” ungkap Afrizal kepada wartawan, Rabu (13/4/22)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Afrizal mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak SPBU dalam kasus penimbunan solar sebanyak 6,2 ton tersebut
“Kami akan memanggil pihak SPBU untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dan tidak menutup kemungkinan Manager SPBU akan kami jadikan tersangka bila terbukti melakukan kerja sama dengan pelaku” Tutul Afrizal.
Sebelumnya diberitakan, Pengungkapan pelaku penimbun solar subsidi bermula dari patroli yang dilakukan oleh subdit tipiter pada hari sabtu pkl 23.00 wita yang melintas di depan SPBU Kalukku dan melihat beberapa orang mengisi menggunkan jerigen dengan menggunakan mobil pick up, setelah dibuntutui mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di desa Lombang-lombang sebagai tempat penampungan.
“Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar di TKP” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan, Sabtu (9/04)
(rls/hfs)