Kompolnas Dorong Polda Usut Kasus Tahanan Polres Polman Tewas Penuh Luka, Minta Jasad Diautopsi

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, dok.istimewa

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, dok.istimewa

SULBARPEDIA.COM,- Kompolnas RI buka suara soal kasus tahanan Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial RN yang tewas penuh luka usai diduga dianiaya oknum polisi. Kompolnas mendorong agar jenazah korban diautopsi.

“Kompolnas mendorong segera dilakukannya autopsi jenazah saudara RN untuk mengetahui penyebab kematiannya, apakah kematian wajar atau akibat kekerasan,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).

Poengky menyesalkan adanya peristiwa tahanan yang tewas diduga disiksa oknum anggota Polres Polman. Pihaknya pun akan mengirim surat ke Polda Sulbar terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dia juga mendorong Propam Polda Sulbar mengusut tuntas dugaan pelanggaran anggota Polres dibalik tewasnya RN. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Tahti, Kasat Reskrim dan Kapolres Polman.

“Kompolnas mendorong Propam melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang bertanggungjawab menjaga keamanan di tahanan, termasuk Kasat Tahti dan para penjaga tahanan jika almarhum meninggal di tahanan, Kasat Reskrim dan Kapolres Polewali Mandar,” kata Poengky.

Poengky menjelaskan polisi dalam menangani kasus harus mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Polri. Sehingga pimpinan dan anggota senantiasa menjunjung hak asasi manusia (HAM).

“(Di antaranya) hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, serta hak untuk mendapatkan keadilan di muka hukum harus dihormati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dengan adanya tersangka yang ditahan kemudian meninggal dunia diduga akibat penyiksaan, maka hal tersebut menunjukkan Perkap HAM tidak dilaksanakan dengan baik,” terangnya.

“Lebih lanjut, jika penyidik sudah memutuskan untuk menahan tersangka, maka menjadi kewajiban penyidik untuk menjamin perlakuan yang baik dan melindungi hak-hak tersangka,” sambungnya.

Dia menambahkan jika terbukti ada anggota Polres yang melanggar maka harus diproses etik dan pidana. Dia memastikan Kompolnas akan mengawasi penanangan kasus ini hingga tuntas.

“Oleh karena itu kepada orang-orang yang bertanggung jawab harus diproses pidana dan etik. Kompolnas akan mengawasi penanganan kasus ini dan berharap kasus ini tidak terjadi lagi,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, RN yang merupaka tahanan Polres Polman dilaporkan tewas penuh luka usai diduga menjadi korban penganiayaan oknum polisi pada Rabu (11/9). RN sebelumnya diamanakan usai diduga mencuri biji kakao di Kecamatan Tapango, Polman pada Minggu (8/9)

Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudantara mengaku telah memeriksa 10
10 anggota Polres Polman di kasus kematian RN. Pihaknya juga turut meminta keterangan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Polman.

“Sudah ambil keterangan sudah banyak, sudah lebih 10 (anggota Polres Polman). Kasat Reskrim pasti, Kapolres mungkin sedikit kita ambil keterangannya, tapi pada saat kejadian dia di Balikpapan,” ujar Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudantara kepada wartawan, Jumat (13/9).

Budi mengaku hingga kini pihaknya masih menyelidiki dugaan pelanggaran anggota Polres Polman dibalik tewasnya RN. Namun dia belum bisa memastikan kapan penyelidikan tersebut selesai.

Dia menambahkan penyelidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan. Dia memastikan oknum anggota Polres yang terlibat di balik tewasnya RN akan diperoses kode etik.

“(Kalau terbukti ada pelanggaran kena) kode etik pasti,” tegas Budi.

(rls/adm)

Berita Terkait

Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga
Polresta Mamuju Berhasil Ungkap 15 TKP Curanmor
3 Tahun Kasus Penembakan Sekjen JMSI Rahimandani di Bengkulu Belum Terungkap
Meriahnya Malam Puncak HUT JMSI ke-6 di Banten, Dihadiri Menkop-Wamenhaj
PTKP HMI Cabang Majene Desak Evaluasi AMDAL Lalin JENS Cafe, Dinilai Ganggu Keselamatan Publik
Tak Ditemukan hingga Hari Ketujuh, Nelayan Majene Dinyatakan Hilang
Hari Keenam Pencarian Nelayan Jatuh di Perairan Majene, Area Disisir hingga 86 Mil Laut
Pusdalops BPBD Sulbar Terima Laporan Prakiraan Cuaca Pelabuhan dari BMKG, Masyarakat Pesisir Diminta Waspada

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:57 WIB

Pemda Mateng Bersama Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Perlindungan KI

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:02 WIB

Bupati – Wabup Mateng dan OPD Bayar Zakat di Awal Puasa Ke Baznas

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:24 WIB

Ketua DPRD Sulbar Hadiri Safari Ramadhan Pemprov di Mamuju Tengah, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Senin, 23 Februari 2026 - 21:37 WIB

UPTD Samsat Mateng di Resmikan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:26 WIB

Satu Tahun Pemerintahan Arsal Aras – Askary Menunjukan Tren Positif Capaian Pembangunan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:05 WIB

Kadis DLH Mateng, Memastikan Gaji Petugas Kebersihan Terbayarkan

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:28 WIB

Bupati Mateng Lantik Pejabat Eselon ll-b

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:11 WIB

Kadis Koperindag Mateng: Pasar Takjil dan Ramadhan Fair, UMKM Jadi Motor Ekonomi

Berita Terbaru

Advertorial

IKM 2025 Tembus 83,96, RSUD Sulbar Pertahankan Predikat Baik

Jumat, 27 Feb 2026 - 19:58 WIB

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Pemda Mateng Bersama Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Perlindungan KI

Jumat, 27 Feb 2026 - 04:57 WIB

x