SULBARPEDIA.COM, – Demi mewujudkan pelayanan publik yang prima KPP Pratama Mamuju melaksanakan asistensi Aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM-PTSP) Kabupaten Mamuju Jumat (13/6) di Kantor Dinas PM PTSP Kabupaten Mamuju, 21 Juni 2019.
Penerapan Aplikasi KSWP pada wilayah kerja KPP Pratama Mamuju sendiri sudah diterapkan di Dinas Perizinan Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Pasangkayu. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Mamuju Tengah sendiri belum dapat diaplikasikan Program KSWP ini karena keterbatasan akses internet.
Aplikasi KSWP sendiri dapat dimanfaatkan Wajib Pajak untuk berbagai macam keperluan seperti, Wajib pajak yang ingin mengetahui status KSWP sebelum mengajukan layanan publik atau perijinan-perijinan tertentu di kantor perijinan setempat. Program KSWP ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian pelaksanaan kewajiban perpajakan para pelaku usaha sebelum diterbitkan perijinan oleh Dinas terkait di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PM-PTSP, Rahmat Tahir menyampaikan terimakasih atas perhatian dan kerjasama KPP Pratama Mamuju dalam penerapan Program KSWP di Pemda Kabupaten Mamuju dan mengharapkan sinergi yang telah dibangun antara Dinas PM-PTSP dengan KPP Pratama Mamuju dapat terus terjalin mengingat pelaksanaan Program KSWP ini merupakan salah satu bentuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Kepala KPP Pratama Mamuju, Hadinengrat Nusantoro MP juga mengharapkan hal yang sama dan setelah asistensi oleh Tim KPP Pratama Mamuju ini Pemda Kabupaten Mamuju khususnya Dinas PM-PTSP dapat segera mengaplikasikan Aplikasi KSWP di lingkungan Pemda Kabupaten Mamuju secara berkesinambungan.
“aplikasi KSWP ini banyak sekali gunanya, semoga ini dapat segera diaplikasikan, saya berharap sinerjitas antara PTSP dan KPP terus dibangun dan dipertahankan.”kata Hadi sapaan akrab Hadinengrat Nusantoro.
(Lal)