SULBARPEDIA.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di pemilu 2024 sebesar 985.760. DPT terdiri dari pemilih laki-laki 494.660 dan pemilih perempuan 491.100 di 4.219 TPS dan 648 desa dan kelurahan di Sulbar.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar didampingi anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Asriani, Budiman Imran, Elmansyah dan Supriadi Narno yang digelar di Water Park Grand Maleo Hotel and Convention Mamuju, Selasa
(27/6/2023).
Berikut sebaran DPT enam Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Pasangkayu 112.547, Kabupaten Mamuju 189.167, Kabupaten Mamasa 120.013, Kabupaten Polewali Mandar 345.281, Kabupaten Majene 124.443, dan Kabupaten Mamuju Tengah 94.309.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selajutnya, hasil penetapan DPT akan disampaikan ke KPU RI untuk dilakukan penetapan tingkat Nasional tanggal 2 sampai 4 Juni 2024. Hasil ini akan kita sampaikan ke KPU RI untuk dilakukan penetapan tingkat nasional tanggal 2 sampai 4 Juni Tahun 2024.
Baca juga: Audiensi dengan KPU Sulbar, Prof Zudan Minta Benahi Data Pemilih
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar menyampaikan, KPU Provinsi Sulawesi Barat hanya melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten. “Tahapannya tanggal 27 sampai 29,” kata Usman kepada wartawan.
Selanjutnya KPU juga akan menurunkan hasil penetapan DP ke penyelenggara ad hoc (PPS dan PPK) untuk dilakukan pengumuman daftar pemilih tetap. Dari proses tersebut, KPU berharap masyarakat melihat pengumuman ini untuk memastikan bahwa mereka atau tidak.
“Bagi pemilihan belum terdaftar di DPT, masih bisa kita lakukan identifikasi untuk dimasukan dalam daftar pemilih khusus,” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, stakeholder terkait, dan peserta Pemilu Tahun 2024.
(rls/adm)