SULBARPEDIA.COM,- PASANGKAYU, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pasangkayu menindak 15 Orang Pelanggar saat melakukan Razia di Jalan Trans Sulawesi Desa Karya Bersama. Rabu Siang (9/6/21).
Ke 15 Pelanggar tersebut ditindak oleh Personil sat Lantas karena saat ditemukan mengendarai kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), SIM dan Kendaraan berat yang memiliki muatan lebih (Over Dimension) sehingga dilakukan penindakan berupa tilang ditempat.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu AKP Jumanto Agung S.H saat di temui diruangannya mengatakan razia yang dilaksanakan kali ini dengan sasaran kendaraan yang tidak memiliki TNKB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengendara yang belum dan tidak memiliki SIM serta Kendaraan berat yang memiliki muatan lebih atau Over Dimension sehingga dilakukan penyitaan Surat Kendaraan” Ujar Kasat Lantas
Pemeriksaan TNKB dilakukan untuk memudahkan bagi personil melakukan pelacakan identitas kendaraan apabila terjadi Laka Lantas.
“Untuk kendaraan yang Over Dimension dilakukan untuk menghindari jatuhnya korban laka apabila muatan pada kendaraan jatuh dan bisa menimpa pengendara yang lewat” Terang AKP Jumanto Agung
Dalam razia tersebut masih banyak pengendara yang ditemukan dibawah umur dan belum layak mengendarai kendaraan maupun pengendara yang Surat Ijin Mengendarainya sudah kadaluarsa.
(Hms/Hfs)