MATENG,Sulbarpedia — Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Tengah berhasil mengamankan pelaku narkotika jenis sabu, Senin 06 matet 2023 yang lalu.
Tersangka berhasil diamankan di Desa Topoyo, Kec. Topoyo Kab. Mateng, petugas berhasil mengamankan AL (21) warga Desa Lumu, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten mamuju Tengah.
Kasatres Narkoba Polres Mamuju Tengah Iptu Tangdilimban mewakili Kapolres Mateng AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H. mengatakan, pelaku ditangkap pada saat melintas di Desa Topoyo, Kec. Topoyo, Kab. Mamuju Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut ia membeberkan,saat penangkapan petugas mendapati tersangka AL di jalan Desa Topoyo kemudian petugas langsung mengamankannya tanpak adanya perlawanan.
” Pada saat penggeledehan badan tersangka AL, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,4 gram, handphone (HP) android merek Xeomi warna merah maron” ujarnya, sabtu (11/03/23)
“Hasil interogasi, peran tersangka AL adalah pemilik barang sekaligus penjual sabu,” jelasnya
Iptu Tangdilimban menambahkan, tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Iptu Tangdilimban. (lis/adm)