SULBARPEDIA.COM, – Tim Resmob Polresta Mamuju menangkap seorang pria berinisial TH (25) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/212/VI/2025/SPKT Resta Mamuju.
Kasus ini mencuat setelah TH diketahui memanfaatkan identitas palsu sebagai anggota Brimob untuk memperdaya korban. Pelaku mengenakan kaos Brimob guna meyakinkan korban, sehingga sang anak tidak curiga dan menuruti ajakan pelaku.
“Pelaku mengaku sebagai anggota Brimob gadungan untuk mendapatkan kepercayaan korban. Setelah merasa yakin, korban kemudian diajak ke rumah kosong oleh pelaku,” ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, Rabu (2/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut kejahatan terhadap anak, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Humas juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak dan tidak mudah percaya pada seseorang yang mengaku sebagai aparat tanpa bukti identitas resmi.
“Kami minta masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segera jika menemukan tindakan mencurigakan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tutup Ipda Herman Basir.
(Rls)











