MATENG,SULBARPEDIA.Com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kab Mamuju Tengah (Mateng), Muhammad Samsir siap membeckup penurunan Alat Peraga kampanye (APK) atau baliho yang melanggar.
Hal itu diutarakannya saat dijumpai di ruangan kerjanya. Senin (23/10/23).
” Kami siap mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menertibkan baliho yang melanggar” ujarnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Muh Samsir katakan, untuk baliho yang melanggar atau tidak melanggar itu rananya Bawaslu. Sementara pihaknya hanya siap membekup bila ada baliho yang ingin ditertibkan oleh Bawaslu.
” Biasanya kalau ada APK atau baliho yang melanggar biasanya Bawaslu Surati Kami. Dan kami tentu akan tertibkan, dengan catatan pihak Bawaslu harus ada” sambung Samsir.
Untuk surat izin pemasangan APK itu, kata dia, tidak masuk di Satpol.
” cuman yang biasa masuk itu, biasanya pihak Bawaslu yang menyurat ke kami untuk kita tertibkan.” Tutupnya (z/adm)