SULBARPEDIA.COM, — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar, penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa, (8/7/2025).
Tersangka berinisial S, seorang pegawai BUMN sekaligus pengendali UD. F di Polewali Mandar, resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi, penyidik menetapkan S sebagai tersangka.
S ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 Juli 2025. Penahanan dilakukan karena penyidik menilai S memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Selain ancaman pidana yang lebih dari lima tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penkum Kejati Sulbar Asben Awaluddin mengungkapkan “penahanan dilakukan untuk mencegah risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, Karena Tersangka S diduga sebagai aktor utama dalam pengajuan kredit untuk usaha UD. F. Ia diduga merekayasa laporan keuangan agar terlihat seolah-olah perusahaannya memiliki kemampuan membayar pinjaman yang memadai. Tidak hanya itu, S juga mengatur penyusunan dokumen agunan yang tidak sepenuhnya riil, termasuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan gudang yang akan didanai dari kredit, Dokumen-dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit ke Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar” Pungkasnya
Aksi ini dilakukan secara sistematis untuk meloloskan proses verifikasi dan mendapatkan persetujuan kredit dari bank, berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp28.040.944.221 (dua puluh delapan miliar empat puluh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh satu rupiah).
Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini dan melakukan langkah hukum lanjutan sesuai kebutuhan penyidikan.
(Adm/Wdy)











