Pegawai BUMN di Polewali Mandar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank, Negara Rugi Rp28 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar, penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa, (8/7/2025).

Tersangka berinisial S, seorang pegawai BUMN sekaligus pengendali UD. F di Polewali Mandar, resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi, penyidik menetapkan S sebagai tersangka.

S ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 Juli 2025. Penahanan dilakukan karena penyidik menilai S memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Selain ancaman pidana yang lebih dari lima tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penkum Kejati Sulbar Asben Awaluddin mengungkapkan “penahanan dilakukan untuk mencegah risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, Karena Tersangka S diduga sebagai aktor utama dalam pengajuan kredit untuk usaha UD. F. Ia diduga merekayasa laporan keuangan agar terlihat seolah-olah perusahaannya memiliki kemampuan membayar pinjaman yang memadai. Tidak hanya itu, S juga mengatur penyusunan dokumen agunan yang tidak sepenuhnya riil, termasuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan gudang yang akan didanai dari kredit, Dokumen-dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit ke Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar” Pungkasnya

Aksi ini dilakukan secara sistematis untuk meloloskan proses verifikasi dan mendapatkan persetujuan kredit dari bank, berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp28.040.944.221 (dua puluh delapan miliar empat puluh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh satu rupiah).

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini dan melakukan langkah hukum lanjutan sesuai kebutuhan penyidikan.

(Adm/Wdy)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Mateng Hamka:  Kehadiran SMSI untuk Penguatan Media Lokal
Wabup Mateng Askary Anwar: SMSI Mitra Strategis Pemerintah Daerah dalam Menyebarluaskan lnformasi
Tabur Bunga di Dermaga Pantai Babana, Polres Mamuju Tengah Kenang Jasa Pahlawan dalam Rangka HUT Bhayangkari ke-80
Sambang Malam Bhabinkamtibmas Desa Topoyo, Wujud Nyata Kehadiran Polri Menjaga Keamanan dan Kedekatan dengan Warga
Bhabinkamtibmas Desa Bambamanurung Intensif Sambang Warga, Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Patroli Dialogis Malam Hari, Bhabinkamtibmas Desa Topoyo Sambangi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Hadiri Konfercab Ke 1 GMNI Mateng, Askary: Dapat Melahirkan Gagasan-Gagasan Konstruktif  
Hadiri Konfercab Ke 1 GMNI , SMSI Mateng Dorong Berkolaborasi dengan Insan Pers

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:56 WIB

Wakil Ketua DPRD Mateng Hamka:  Kehadiran SMSI untuk Penguatan Media Lokal

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:10 WIB

Wabup Mateng Askary Anwar: SMSI Mitra Strategis Pemerintah Daerah dalam Menyebarluaskan lnformasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:18 WIB

Tabur Bunga di Dermaga Pantai Babana, Polres Mamuju Tengah Kenang Jasa Pahlawan dalam Rangka HUT Bhayangkari ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:03 WIB

Sambang Malam Bhabinkamtibmas Desa Topoyo, Wujud Nyata Kehadiran Polri Menjaga Keamanan dan Kedekatan dengan Warga

Senin, 29 Juni 2026 - 17:03 WIB

Patroli Dialogis Malam Hari, Bhabinkamtibmas Desa Topoyo Sambangi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Senin, 29 Juni 2026 - 16:49 WIB

Hadiri Konfercab Ke 1 GMNI Mateng, Askary: Dapat Melahirkan Gagasan-Gagasan Konstruktif  

Senin, 29 Juni 2026 - 16:34 WIB

Hadiri Konfercab Ke 1 GMNI , SMSI Mateng Dorong Berkolaborasi dengan Insan Pers

Senin, 29 Juni 2026 - 10:49 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Topoyo Hadiri Pembinaan Posyandu dan Penyuluhan Pencegahan Stunting Bersama TP PKK Mamuju Tengah

Berita Terbaru

x