Pegawai BUMN di Polewali Mandar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank, Negara Rugi Rp28 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar, penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa, (8/7/2025).

Tersangka berinisial S, seorang pegawai BUMN sekaligus pengendali UD. F di Polewali Mandar, resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi, penyidik menetapkan S sebagai tersangka.

S ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 Juli 2025. Penahanan dilakukan karena penyidik menilai S memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Selain ancaman pidana yang lebih dari lima tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penkum Kejati Sulbar Asben Awaluddin mengungkapkan “penahanan dilakukan untuk mencegah risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, Karena Tersangka S diduga sebagai aktor utama dalam pengajuan kredit untuk usaha UD. F. Ia diduga merekayasa laporan keuangan agar terlihat seolah-olah perusahaannya memiliki kemampuan membayar pinjaman yang memadai. Tidak hanya itu, S juga mengatur penyusunan dokumen agunan yang tidak sepenuhnya riil, termasuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan gudang yang akan didanai dari kredit, Dokumen-dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit ke Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar” Pungkasnya

Aksi ini dilakukan secara sistematis untuk meloloskan proses verifikasi dan mendapatkan persetujuan kredit dari bank, berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp28.040.944.221 (dua puluh delapan miliar empat puluh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh satu rupiah).

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini dan melakukan langkah hukum lanjutan sesuai kebutuhan penyidikan.

(Adm/Wdy)

Berita Terkait

Perusahaan Sawit Bantah Pencemaran Sungai Budong-Budong
Komitmen PNM Tuntaskan Kasus Dugaan Pembiayaan Bermasalah di Wonomulyo Polman
Personil Polres Mateng Patmor Malam, Pastikan Wilayah Topoyo Tetap Aman Dan Kondusif
Bhabinkamtibmas Polsek Topoyo, Sambang Desa Tangkou Perkuat Keamanan Masyarakat
Polres Mamuju Tengah Gerak Cepat Hadapi Darurat Kekeringan dengan Perkuat Misi Air Bersih
Polres Mamuju Tengah Perkuat Respons Cepat Keamanan Di Puskesmas Topoyo dengan Layanan 110
Polri Kawal Khidmat Ngebeng Massal, Harmoni Umat Terjaga di Pantai Lamba-Lamba
Bhabinkamtibmas Benggaulu, Patroli Humanis Jaga Karossa Tetap Kondusif

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Perusahaan Sawit Bantah Pencemaran Sungai Budong-Budong

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Komitmen PNM Tuntaskan Kasus Dugaan Pembiayaan Bermasalah di Wonomulyo Polman

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Personil Polres Mateng Patmor Malam, Pastikan Wilayah Topoyo Tetap Aman Dan Kondusif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Topoyo, Sambang Desa Tangkou Perkuat Keamanan Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Polres Mamuju Tengah Gerak Cepat Hadapi Darurat Kekeringan dengan Perkuat Misi Air Bersih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Polri Kawal Khidmat Ngebeng Massal, Harmoni Umat Terjaga di Pantai Lamba-Lamba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Bhabinkamtibmas Benggaulu, Patroli Humanis Jaga Karossa Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Bojo Menyapa Hingga Pelosok Jaga Kerukunan Warga

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Perusahaan Sawit Bantah Pencemaran Sungai Budong-Budong

Jumat, 14 Agu 2026 - 19:12 WIB

x