SULBARPEDIA.COM,- Polisi menangkap wanita berinisial HS (18) yang tega membuang bayi yang baru dilahirkannya di area kebun belakang pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku merupakan pelajar atau santriwati di ponpes tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay mengatakan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam sejak ditemukannya mayat bayi di belakang pondok pesantren di wilayah Kalukku.
“Tim Resmob Polresta Mamuju bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, serta pendalaman informasi di lokasi kejadian,” kata Agustinus kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pihaknya mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai orang tua dari bayi tersebut. Selain HS, pihaknya juga mengamankan TD (21), yang merupakan pacar dari HS.
“Dari hasil pemeriksaan awal, perempuan HS mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan TD sebanyak dua kali di dapur rumahnya yang berlokasi di Tobadak. Hubungan tersebut terjadi sekitar bulan Mei 2025 dan diduga menyebabkan HS hamil,” bebernya.
Ia melanjutkan, HS melahirkan tanpa bantuan tenaga medis, sehingga kondisinya saat ini masih dalam keadaan lemah dan masih mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara.
Baca Juga: Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga
“Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju guna mendalami motif serta kronologi lengkap peristiwa tersebut,” jelasnya.
Dia menambahkan Polresta Mamuju akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
(rls/adm)











