Pembuang Bayi di Belakang Ponpes Kalukku Ditangkap, Pelaku Santriwati

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Polisi menangkap wanita berinisial HS (18) yang tega membuang bayi yang baru dilahirkannya di area kebun belakang pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku merupakan pelajar atau santriwati di ponpes tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay mengatakan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam sejak ditemukannya mayat bayi di belakang pondok pesantren di wilayah Kalukku.

“Tim Resmob Polresta Mamuju bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, serta pendalaman informasi di lokasi kejadian,” kata Agustinus kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pihaknya mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai orang tua dari bayi tersebut. Selain HS, pihaknya juga mengamankan TD (21), yang merupakan pacar dari HS.

“Dari hasil pemeriksaan awal, perempuan HS mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan TD sebanyak dua kali di dapur rumahnya yang berlokasi di Tobadak. Hubungan tersebut terjadi sekitar bulan Mei 2025 dan diduga menyebabkan HS hamil,” bebernya.

Ia melanjutkan, HS melahirkan tanpa bantuan tenaga medis, sehingga kondisinya saat ini masih dalam keadaan lemah dan masih mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara.

Baca Juga: Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga

“Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju guna mendalami motif serta kronologi lengkap peristiwa tersebut,” jelasnya.

Dia menambahkan Polresta Mamuju akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

(rls/adm)

(Visited 24 times, 1 visits today)

Berita Terkait

Wanita Tipu Warga di Majene Modus Penukaran Uang Baru, Pelaku Ditangkap
Disparbud Mamuju Lanjutkan Pelatihan Selam, Peserta Jalani Praktik di Kolam Renang Maleo
Cegah Kelangkaan BBM, Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Pantau SPBU
Gubernur Sulbar Imbau Masyarakat Hemat BBM, Antisipasi Dampak Perang
320 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Arus Mudik Lebaran di Mamuju
FPN Mamuju dan Mamuju untuk Palestina Gelar Aksi Dukung Iran Lawan Israel dan AS
RSUD Sulbar Perkuat Pengelolaan Limbah Medis, Terima Kunjungan Biro Ekbang Setda Sulbar
Jangan Lewatkan! Pendaftaran Beasiswa Pemprov Sulbar 2026 Dibuka Dua Bulan Penuh

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 08:15 WIB

10 Ribu BPJS PBI di Mateng Kembali Diaktifkan, KOHATI Berikan Apresiasi 

Kamis, 9 April 2026 - 05:54 WIB

Dinas Kominfo dan BPS Mateng Bersinergi Sukses Sensus Ekonomi 2026 dan Penguatan Statistik Daerah

Selasa, 7 April 2026 - 15:24 WIB

Wabup Mateng Askary, Ajak DWP Berkolaborasi Tekan Pendidikan Usia Dini dan Stunting

Senin, 6 April 2026 - 19:10 WIB

Pemda Mateng Ajak Masyarakat Mampu Jadi Orang Tua Asuh untuk Penanganan Stunting

Kamis, 2 April 2026 - 21:24 WIB

Bupati Arsal Hadiri Rapat Pandangan Umum Fraksi DPRD Laporan LKPJ 2025

Rabu, 1 April 2026 - 20:08 WIB

Terima Massa Aksi, Wabup Mateng Askary: Pemda Akan Menyelsaikan Tuntutan Demostran

Senin, 30 Maret 2026 - 13:16 WIB

Pemda Mateng Gelar Musrenbang RKPD 2027

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:12 WIB

Polres Mateng Berhasil Amankan Pelaku Pemerkosa

Berita Terbaru

x