SULBARPEDIA.COM – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Barat 2025–2029 resmi rampung. Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menerima Surat Keputusan Pimpinan DPRD Sulbar terkait penyempurnaan Ranperda RPJMD dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Sulbar, Rabu malam (27/8/2025).
Dalam kesempatan itu, SDK menegaskan bahwa penyusunan RPJMD dilakukan secara transparan, inklusif, dan sesuai regulasi nasional, berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui SK Nomor 600.5-3275 Tahun 2025.
“RPJMD ini dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan daerah secara strategis, selaras dengan kebijakan nasional, dan berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat Sulbar,” ungkap SDK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SDK juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan RPJMD. “Proses ini akuntabel dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” tambahnya.
Pemprov Sulbar menetapkan lima misi utama atau Panca Daya sebagai arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan:
1. Mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan
2. Mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
3. Membangun SDM yang unggul dan berkarakter
4. Mengembangkan infrastruktur dan konektivitas serta menjaga kelestarian lingkungan
5. Memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan dasar yang berkualitas.
Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, menjelaskan bahwa penyempurnaan RPJMD dilakukan sesuai rekomendasi Kemendagri dan harus diselesaikan maksimal tujuh hari setelah SK diterima.
“Secara umum, penyusunan RPJMD ini telah sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, ada satu catatan terkait perbedaan target indikator pertumbuhan ekonomi antara pusat dan daerah,” jelas Junda.
Menurutnya, Sulbar menetapkan target pertumbuhan ekonomi yang lebih optimis agar dapat mempercepat penurunan kemiskinan. “Sesuai janji Gubernur dan Wakil Gubernur, tingkat kemiskinan diturunkan 1 persen setiap tahun” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapperida Sulbar, Darwis Damir, menambahkan bahwa setelah nomor register dari Kemendagri diterbitkan, Perda RPJMD Sulbar 2025–2029 segera ditetapkan dan dilaporkan ke Mendagri paling lambat tujuh hari setelah penetapan.
Selain Pimpinan DPRD, rapat paripurna ini dihadiri oleh Kepala OPD dan pejabat administrator lingkup Pemprov Sulbar.
(Adm)











