SULBARPEDIA.COM,- Pasangkayu, Tiga orang yang terlibat dalam kasus pengancaman Supir pengangkut Tandan buah segar (TBS) milik PT. Mamuang kini diamankan oleh sat Reskrim polres pasangkayu.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, STK, SIK, MH, saat dikonfirmasi di ruangannya, Kamis (10/03/22).
“Benar bahwa atas laporan warga (Sopir) tersebut, kami sudah proses dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Kami menggali informasi dari ketiganya sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ronald.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ronald menjelaskan, dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, tersangka mengaku memberhentikan mobil dan menyuruh supir mobil truck PT. Mamuang menurunkan TBS yang diangkutnya.
Kemudian, lanjut Ronald, mereka melakukan pengancaman dengan maksud supaya tidak ada yang memanen buah sawit di tanah yang diklaim sebagai tanah adat”
“Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Pasangkayu beserta barang bukti sebuah rekaman Vidio berdurasi 2 menit 50 detik dan saat ini masih diproses lebih lanjut” pungkasnya.
Sebelumnya, massa yang mengaku masyarakat adat Suku Tado Kabuyu dan masyarakat dari Lalundu 2 dan Lalundu 4, Kec. Rio Pakava memberhentikan supir truck pengangkut TBS milik PT. Mamuang di pasangkayu, (24/02). mendapat ancaman, para supir yang ketakutan kemudian melapor ke polres pasangkayu.
(rls/hfs)