SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Sejak ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba, keberadaan pria inisial MKA (28) terus menjadi intaian Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar). Pelarian MKA pun berakhir di balik jeruji setelah berhasil diamankan pada 29 November 2024.
MKA ditangkap di Lorong Talibu, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Kompol Eduard Steffry Allan yang memimpin langsung tim penangkapan terhadap MKA menyebutkan bahwa tersangka diamankan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengembangan penyidikan kasus yang melibatkan pelaku narkoba inisial MD, yang telah lebih dulu ditahan atas tuduhan serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: Lp/A/72/Vlll/Res.4.2/2024/Ditresnarkoba tertanggal 22 Agustus 2024.
“Setelah penangkapan, MKA langsung dibawa ke Markas Polda Sulbar untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penangkapan terbatas pada satu unit telepon seluler,” ujar Kompol Eduard Steffry Allan kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
Baca Juga: Pria Pengedar Narkoba di Mamuju Tengah Ditangkap, 23 Gram Sabu Disita
Penangkapan MKA, lanjut Kompol Eduard, merupakan hasil dari upaya intensif Ditresnarkoba Polda Sulbar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Barat.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dan kesigapan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Kompol Eduard juga menegaskan akan terus berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif sekaligus untuk mendukung program Astacita Presiden Republik Indonesia.
“Untuk Informasi lebih lanjut mengenai detail proses hukum yang akan dijalani tersangka akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai. Polda Sulbar berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada publik,” tandasnya.
(rls/adm)












