Polresta Mamuju Tertibkan Sepeda Motor Knalpot Bising

- Jurnalis

Rabu, 2 Juni 2021 - 03:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aparat Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pengendara yang memakai knalpot bising

Penggunaan kenalpot yang tidak sesuai dengan standarisasi kendaraan atau knalpot bising sangat meresahkan pengendara umum lainnya, selain menimbulkan keributan juga berpotensi disalah ganukan dalam berkendara, karena kenalpon racing hanya di peruntukan untuk kegiatan resmi seperti event balap resmi atau event lainnya, bukan untuk balap liar dijalan umum

Dijelaskan oleh Kasat lantas Polresta mamuju AKP Kemas Aidil Fitri bahwa penindakan pelanggaran knalpot bising bisa dilakukan berdasarkan aturan Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penindakan pelanggaran knalpot bising (bogar) berdasarkan pasal 285 UU LAJ, yakni Setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” Jelas AKP Kemas

Sejumlah personel lalu lintas menghentikan kendaraan yang terlihat menggunakan kenalpot bising di beberapa ruas jalan di Mamuju, Rabu (2/6/21).

Para pelanggar langsung diberi tindakan penegakan hukum sekaligus di edukasi agar tidak lagi mengulangi hal yang serupa

Sesui pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan , knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

“Jadi berdasarkan aturan tersebut hari ini kami menindak pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar atau tidak memenuhi kalayakan, selain itu juga pelanggar lainnya seperti tidak memakai helm saat berkendara serta tidak memasang kelengkapan seperti spion dan tanpa nomor plat kendaraan” Tambah AKP Kemas

Dalam kegiatan ini kasat lantas polresta mamuju juga mengedukasi pengendara yang telah ditertibkan

Salah satu syarat kelayakan jalan adalah suara yang dihasilkan, ketika knalpotnya bising berarti tidak memenuhi standar dan tidak layak jalan itu jelas melanggar Pasal 285.

“Jadi semua kendaraan yang dioperasionalkan di jalan telah lulus uji teknis. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” Tutupnya

(Hms/Hfs)

Berita Terkait

Sekrateriat Wapres RI Tim Percepatan Penurunan Stunting Kunjungan Ke Mateng, Wabub Askary: Penurunan Stunting Lebih Cepat
54 Desa di Mateng Terima Bantuan Pangan Tergabung Dalam PBP
DPRD Mamuju Tengah Bahas LKPJ 2025, Sembilan OPD Hadiri Rapat Pansus
Polres Mateng Siap Kawal SPMB Agar Berjalan Sesuai Regulasi
Disdikbud Mateng Gandeng BPMP Sulbar Sosialiasi SPMB Tahun Ajaran 2026-2027
Dugaan Suap Rp50 Juta Guncang DPRD Sulbar, Legislator Diduga “Main Mata” Demi Percepat Dapur MBG
Pemda Mateng Dorong Transformasi Digital Perpajakan
Sekda Mateng Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:49 WIB

Sekrateriat Wapres RI Tim Percepatan Penurunan Stunting Kunjungan Ke Mateng, Wabub Askary: Penurunan Stunting Lebih Cepat

Senin, 20 April 2026 - 10:52 WIB

54 Desa di Mateng Terima Bantuan Pangan Tergabung Dalam PBP

Kamis, 16 April 2026 - 06:27 WIB

Polres Mateng Siap Kawal SPMB Agar Berjalan Sesuai Regulasi

Rabu, 15 April 2026 - 15:04 WIB

Disdikbud Mateng Gandeng BPMP Sulbar Sosialiasi SPMB Tahun Ajaran 2026-2027

Selasa, 14 April 2026 - 20:02 WIB

Pemda Mateng Dorong Transformasi Digital Perpajakan

Sabtu, 11 April 2026 - 20:25 WIB

Sekda Mateng Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 - 13:52 WIB

Rapat UU AKPD dengan Pemprov, Arsal Sepakat tidak Mengurangi PPPK

Kamis, 9 April 2026 - 08:15 WIB

10 Ribu BPJS PBI di Mateng Kembali Diaktifkan, KOHATI Berikan Apresiasi 

Berita Terbaru

Oplus_131072

Mamuju Tengah

54 Desa di Mateng Terima Bantuan Pangan Tergabung Dalam PBP

Senin, 20 Apr 2026 - 10:52 WIB

x