SULBARPEDIA.COM,- MAMUJU, Pria berinisial M (42) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap usai menggunakan narkotika jenis sabu. M yang bekerja sebagai wiraswasta menggunakan barang haram tersebut di rumahnya.
“Iya ditangkap. Pas kita geledah ditemukan satu sachet sabu,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Makmur kepada wartawan, Sabtu (4/3/2023).
M ditangkap di rumahnya di BTN Puncak Indah Permai Salupangi, Kelurahan Simboro, Mamuju pada Jumat (3/3) sekitar pukul 16.00 Wita. Penangkapan tersebut usai polisi memantau gerak-gerik mencurigakan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pemantauan itu, kami langsung mengamankan tersangka di kamar rumahnya saat sedang memakai sabu. Dan penangkapan tersangka itu,” kata Makmur.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu sachet narkotika jenis shabu, satu alat bon dan unit hp merek Samsung.
Saat ini kata Makmur, tersangka dengan barang bukti (BB) sudah dalam pengamanan Polresta Mamuju. Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(adm/adm)