Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu, Bahas Tatib-Ranperda

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna DPRD Pasangkayu, dok.istimewa

Rapat paripurna DPRD Pasangkayu, dok.istimewa

SULBARPEDIA.COM,- Pasangkayu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna kedua pada Senin (6/1/2024). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pasangkayu Irfandi Yaumil, bersama Wakil Ketua II Hariman.

Dalam rapat tersebut, dibahas fungsi DPRD yang meliputi tiga tugas utama, yakni fungsi pembentukan peraturan, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Salah satu poin utama dalam rapat adalah pembahasan tata tertib DPRD serta rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menjadi agenda kerja DPRD.

Anggota DPRD, Ferdi, menjelaskan bahwa dalam melaksanakan fungsi pembentukan peraturan, DPRD berencana menyusun empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru dan tiga Ranperda hasil usulan pemerintah daerah. Berikut daftar Ranperda yang telah disusun:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban atas Sisa APBD Tahun Anggaran 2024.

2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

3.Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

4.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.

5.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

6.Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah.

7.Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Selain itu, terdapat sejumlah Ranperda yang belum diserahkan ke DPRD untuk pembahasan lebih lanjut, yaitu:

1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Limbah Domestik.

2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah.

3.Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029.

Adapun Ranperda yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan DPRD mencakup:

1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Persampahan.

2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi Kelompok Rentan dan Masyarakat Miskin.

3.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

4.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.

5.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Domestik.

6.Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah.

Baca Juga: 25 Anggota DPRD Pasangkayu Periode 2024-2029 Dilantik, Ini Daftarnya

Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil, menegaskan pentingnya fungsi DPRD dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyusunan peraturan yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Semoga semua pihak dapat bersinergi dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda demi kepentingan bersama,” ujar Irfandi.

(adv/adm)

Berita Terkait

Wakil Gubernur Sulbar Apresiasi Kehadiran BADKO HMI di Sulbar: “ini bukan Organisasi biasa” 
156 CPNS Tahun 2024 Terima SK dari Bupati Mateng Arsal Aras
Bupati Mateng Hadiri Sidang Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria
Mateng Tercepat Pembentukan Koprasi Merah Putih dengan Terbitnya SK AHU
100 Hari Kerja Arsal Aras – Askary Tunjukan Pembangunan Berkelanjutan
Jabatan Yusri Nur Berakhir, Robin Bicara Sederet Nama Layak Nahkodai NasDem Pasangkayu
Libur Bukan Halangan, Gubernur Sulbar Tuntaskan Sejumlah Agenda Strategis di Kantor
Gubernur Sulbar Masuk Kantor di Hari Libur, Pastikan Proses Job Fit 22 Pejabat Rampung Tepat Waktu

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:41 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan IRT Meninggal Dunia

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:22 WIB

Istri Tewas Dibunuh, Suami Jadi Terduga Pelaku: Ditangkap Empat Jam Setelah Penemuan Mayat

Kamis, 29 Mei 2025 - 07:41 WIB

Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Taan, Tapalang Terekam CCTV

Kamis, 24 April 2025 - 11:14 WIB

Remaja Perempuan di Mamuju Tertangkap Basah Curi Kotak Amal Masjid

Senin, 14 April 2025 - 15:56 WIB

Janda di Mamuju Edarkan Narkoba Ditangkap, 3 Paket Sabu Disita

Minggu, 6 April 2025 - 19:15 WIB

APKAN RI Sulbar Duga APH Tebang Pilih Tangani Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Sinring

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:39 WIB

Pembuang Mayat Bayi di Sungai Tapalang Ditangkap, Pelaku Ibu Kandung

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:54 WIB

Terlibat di Kasus Ijazah Palsu Haris Halim, Komisioner KPU Mateng Divonis 3 Tahun Bui

Berita Terbaru

x