SULBARPEDIA.COM,- Pasangkayu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna kedua pada Senin (6/1/2024). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pasangkayu Irfandi Yaumil, bersama Wakil Ketua II Hariman.
Dalam rapat tersebut, dibahas fungsi DPRD yang meliputi tiga tugas utama, yakni fungsi pembentukan peraturan, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Salah satu poin utama dalam rapat adalah pembahasan tata tertib DPRD serta rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menjadi agenda kerja DPRD.
Anggota DPRD, Ferdi, menjelaskan bahwa dalam melaksanakan fungsi pembentukan peraturan, DPRD berencana menyusun empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru dan tiga Ranperda hasil usulan pemerintah daerah. Berikut daftar Ranperda yang telah disusun:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban atas Sisa APBD Tahun Anggaran 2024.
2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
3.Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
4.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.
5.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
6.Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah.
7.Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Selain itu, terdapat sejumlah Ranperda yang belum diserahkan ke DPRD untuk pembahasan lebih lanjut, yaitu:
1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Limbah Domestik.
2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah.
3.Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029.
Adapun Ranperda yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan DPRD mencakup:
1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Persampahan.
2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi Kelompok Rentan dan Masyarakat Miskin.
3.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
4.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
5.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Domestik.
6.Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah.
Baca Juga: 25 Anggota DPRD Pasangkayu Periode 2024-2029 Dilantik, Ini Daftarnya
Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil, menegaskan pentingnya fungsi DPRD dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyusunan peraturan yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Semoga semua pihak dapat bersinergi dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda demi kepentingan bersama,” ujar Irfandi.
(adv/adm)