MATENG,Sulbarpedia – Selaku penggagas Saung Desa, Asisten l Bidang Pemerintahan H.Bahri menuturkan wadah yang baru di launcing ini berawal dari hasil kegiatan elementasi aksi perubahan yang diangkat dalam sebuah gagasan penguatan tatakelola pemerintahan daerah atau disingkat dengan Petaka Pemda.
“Ini mendasari bahwa,kenapa kita angkat kata penguatan karena saya melihat bahwa di tingkat asisiten sebagai staf di sekreteriat naungan Sekda, saya melihat ada titik lemah pada kegiatan koordinasi dan konsultasi. Pada hal jelas pada regulasi peraturan Bupati (Perbub)” ungkap Bahri,selasa (14/6/22) saat diwawancari
Berdasarkan peraturan Bupati no 33 tahun 2019,kata Bahri,tugas dari tiga Asisten pada sekreteriat daerah adalah merumuskan koordinasi dalam kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Mateng,menginformasikan kebijakan dibidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan pemerintah daerah (Pemda) antara perangkat daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nah inikan jelas sekali ,lalu kemudian melakukan monitor terhadap pelaksanaan kegiatan kegiatan di setiap OPD yang dibawah naungan Asisten. Dalam rangka mengukur tatakelolan di pemerintahan daerah Mateng menguatkan ini perlu kita membangun koordinasi dan aplikasi efektip terhadap beberapa OPD dibawah naungan masing masing Asisten” tambahnya
Ia juga menambahkan,khusus di Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra saung desa ini sangat dibutuhkan. Sebab,forum koordinasi dan konsultasi terhadap masing masing dibidang Asisten dari tiga Asisten yang ada.
“Dari tiga Asisten yang ada ini sudah terbagi-bagi jalur koordinasinya, saya melihat titik lemahnya ini pada kegiatan koordinasi dan konsultasi itu tidak berjalan efektiv. Bagaimana kita bisa mendeteksi permasalah disetiap OPD dibawah naungan Asisten, melalai wadah ini kita sudah bisa mendeteksinya.” Tutupnya (zul/lal)