SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Sekprov Sulawesi Barat (Sulbar) Muhammad Idris melakukan sidak di hari pertama kerja di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Idris mengingatkan bagi para ASN yang absen kerja terancam pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sidak dilakukan pada Selasa (16/4/2024) pagi. Hal itu untuk memastikan ASN Pemprov Sulbar masuk berkantor pasca libur cuti bersama dalam rangka libur hari raya Idul Fitri 1445 H.
Idris turut didampingi Inspektorat Pemprov Sulbar menyasar sejumlah OPD, hasil pantauan sementara kehadiran ASN rata-rata 90 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pantauan yang ada, kawan kawan sudah mematuhi ketentuan yang ada, harus masuk dihari pertama kerja,” kata Idris.
Bagi yang tidak hadir tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku, misalnya dampak terhadap TPP yang akan diterima.
Baca Juga: Sekprov Sulbar Idris Serahkan 32 SK PPPK Nakes dan Tenaga Teknis
Lanjut Idris, evaluasi akan dilakukan setelah absen berjalan selama tiga hingga empat hari di hari pertama kerja setelah libur lebaran.
“Semakin berlanjut semakin besar sanksinya kita berikan teguran tertulis bahkan kita bisa memberhentikan,” tandasnya.
(adv/adm)