Sekprov Sulbar Idris Serahkan 32 SK PPPK Nakes dan Tenaga Teknis

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Sebanyak 32 orang pegawai kesehatan dan pegawai teknis di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sulbar menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penyerahan SK yang diselenggarakan BKD Sulbar itu berlangsung di rumah jabatan (Rujab) Sekprov Sulbar Muhammad Idris di Mamuju, Selasa (2/4/2024). Di kesempatan itu, Idris mengatakan di dalam UU ASN ada dua jenis kepegawaian, yakni ASN dan PPPK.

(Sekprov Sulbar Muhammad Idris serahkan SK 32 PPPK, foto: dok.ist)

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sudah diagendakan oleh BKD untuk menyerahkan SK PPPK terhadap 32 orang pegawai ASN PPPK. Tadi rinciannya ada 13 orang dari rumah sakit dan selebihnya, 19 orang dari pegawai ASN di sejumlah OPD,” kata Idris kepada wartawan usai menyerahkan SK.

Ia mengungkapkan, pegawai yang baru saja menerima SK PPPK merupakan bagian dari ASN yang harus menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan regulasi yang ada. Seperti memberikan pelayanan publik dan meneruskan kebijakan.

“Tugas pemerintahan, yakni meneruskan kebijakan, memberikan pelayanan publik dan yang penting dia harus menjadi kekuatan negara, manjadi perekat persatuan,” ujarnya.

Idris menekankan, langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai PPPK dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Begitu masuk di unsur-unsur pelayanan, maka kita sudah harus tuntut semua pegawai ASN bukan hanya PPPK, tapi kita tekankan tadi karena mereka pegawai baru. Kita tekankan untuk kualitas pelayanan publik kita. PPPK harus tau pekerjaannya apa dan dia harus tau standar-standar untuk mengeksekusi pekerjaan itu, karena itu layanan mereka,” jelasnya.

Baca Juga: Hore! THR ASN Pemprov Sulbar Cair Mulai Hari Ini

“Jadi, berbeda layanan langsung dan layanan tidak langsung. Yang langsung itu kayak rumah sakit, yang tidak langsung itu kayak Bappeda, tergantung dari jenis pekerjaan dari OPD itu. Tapi poinnya adalah begitu kita bicara layanan publik, maka yang kita layani publik yang tau betul apa kebutuhannya, itu yang kita tuntut. Oleh karena itu, salah satunya adalah kecepatannya. Kecepatannya, harus menggunakan teknologi,” tambahnya.

(adv/adm)

Berita Terkait

DPPKB Mamuju Akan Kembali Gelar Kegiatan Intensifikasi Pelayanan KB, Diikuti 35 Bidan
Bupati Mamuju Bersama Kadinkes Pantau Pelaksaan PIN Polio di Posyandu Mawar Putih
Bupati Mamuju Sutinah Kunjungi Posyandu Sekaligus Sosialisasi Pelaksanaan PIN Polio
Pemkab Mateng Rumuskan Rekomendasi Peraturan Undang-undang Berbasis HAM
Dinas PPKB Mamuju Akan Bentuk Sekolah Siaga Kependudukan di 12 SMP/MTS Tahun Ini
DPPKB Mamuju Lakukan Studi Tiru Pengelolaan SSK di SMP 1 Seyegan Sleman
Hipmi Mamuju Gelar Rapat, Bahas Persiapan Musyawarah Cabang
Kadinkes Sulbar Ajak Warga Sukseskan Pelaksanaan PIN Polio untuk Anak Usia 0-7 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:48 WIB

Pemuda di Mamuju Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, 11 Saset Sabu Disita

Kamis, 25 Juli 2024 - 02:22 WIB

Bejat! Pria di Kalukku Mamuju Setubuhi Putri Kandung Usia 13 Tahun

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:37 WIB

Polisi Tangkap Remaja Ngaku Temukan Bayi di Kebun Sawit Mateng, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Sabtu, 13 Juli 2024 - 17:31 WIB

Motif Pria di Mateng Siram Wajah Istri Pakai Air Keras, Curiga Korban Selingkuh

Sabtu, 13 Juli 2024 - 04:58 WIB

Pria di Mamuju Tengah Siram Wajah Istri Pakai Air Keras, Pelaku Ditangkap!

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:22 WIB

Emak-emak di Pasangkayu Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 24 Saset Disita

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:45 WIB

MUI Majene Resmi Lantik Pengurus MUI Tubo Sendana

Senin, 24 Juni 2024 - 18:16 WIB

Pria di Bonehau Ditikam di Acara Pesta Nikah, Pelaku Kabur Kini Diburu Polisi

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kades Salugatta Berikan Bantuan Warga Korban Kebakaran

Rabu, 24 Jul 2024 - 21:22 WIB