SULBARPEDIA.COM,-Mamuju, Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Mamuju pada Senin (6/6/22) sekira pukul 02:00 Wita menangkap seorang Pelaku Narkoba jenis Shabu berinisial AM alias A (33).
Penangkapan Pelaku AM alias A ini berlangsung di atas mobilnya yang terletak di Jalan tuna Kelurahan Binanga Mamuju pada saat Pelaku sedang menuju ke Kali (sungai) Mamuju.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di jalan Tuna” Papar Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju kepada awak media, Kamis (9/6)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Jamaluddin kemudian memerintahkan Team opsnal 4.0 Melakukan penyelidikan dan pemantauan sehingga saat melihat Lk. AM Dengan Tingkah Laku Yang Mencurigakan timnya langsung mengamankan pelaku
“Selanjutnya Anggota Sat Narkoba Polresta Mamuju Mengamankan Dan Melakukan Penggeledahan Terhadap Lk. AM Dan Ditemukan Narkotika jenis Shabu yang disimpan di Samping Jok Mobil” Paparnya
Lebih lanjut, AKP Jamaluddin sampaikan setelah pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mamuju, Dari tangan pelaku AM ditemukan barang bukti berupa 3 Bungkus plastik klip warna bening yang masing-masing berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu dan 1 buah HP merk Oppo warna biru.
“Pelaku AM alias Aya diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mamuju.
“Saat ini Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mako Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut” Tutup Jamaluddin
(rls/hfs)