SULBARPEDIA.COM, Mamuju — Seorang balita di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), harus mendapatkan perawatan medis setelah mengalami muntah-muntah usai mengonsumsi snack bayi merek Promina.
Balita tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Sulawesi Barat untuk mendapatkan penanganan intensif. Peristiwa ini terjadi di BTN Graha Nusa, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sabtu (24/1/2026).
Ayah korban, Hamdan, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat dirinya memberikan snack tersebut kepada anaknya untuk sarapan pagi. Namun, hanya beberapa menit setelah dikonsumsi, balita tersebut langsung mengalami muntah-muntah secara berulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya saya berikan untuk sarapan. Tidak lama setelah dimakan, anak saya langsung muntah-muntah,” ungkap Hamdan saat ditemui di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Regional Sulbar, Sabtu.
Hamdan menjelaskan, snack bayi merek Pramonia tersebut baru dibelinya di salah satu gerai Indomaret yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Mamuju, pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.
Namun, setelah dicek kembali, ia menemukan bahwa produk tersebut diduga telah melewati masa kedaluwarsa.
“Setelah kami periksa, ternyata snack itu sudah kedaluwarsa. Di kemasan tertulis tanggal kedaluwarsa 25 Desember 2025,” ujarnya.
Melihat kondisi anaknya yang terus muntah dan semakin lemas, Hamdan mengaku panik dan segera membawa anaknya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Hingga saat ini anak saya masih lemas dan terpasang infus di bagian kaki,” tuturnya.
Saat ini, balita tersebut masih menjalani perawatan intensif di RSUD Regional Sulawesi Barat dan terus dipantau oleh tim medis dengan didampingi kedua orang tuanya.
(Adm)











