TAPD Coret Anggaran Tanpa Persetujuan Dewan, Komisi III : Itu Pelanggaran Hukum

- Jurnalis

Rabu, 3 Maret 2021 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Komisi III DPRD Sulbar menggelar rapat evaluasi pelaksanaan APBD Sulbar triwulan pertama tahun 2021 dengan dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Prov.Sulbar Selasa, 02/03/21.

Rapat tersebut dipimpin ketua Komisi III Andi Muslim Fattah, sejumlah anggota komisi III DPRD Sulbar lainnya juga hadir pada rapat tersebut seperti, Kalma Katta, Syarifuddin, H.Damris, Daeng Arif Matemmu dan sejumlah anggota komisi III lainnya, sementara dari pihak PU Sulbar dihadiri lansung kadis PU Sulbar Muh.Aksan.

Hal yang membuat rapat menjadi sangat alot yakni saat anggota dewan mengetahui adanya program dan anggaran yang hilang atau dicoret secara sepihak oleh dinas dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov.Sulbar padahal program itu telah dibahas bersama ditingkat Komisi dan Banggar DPRD Sulbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua komisi III Andi Muslim Fattah menegaskan apa yang dilakukan TAPD merupakan sebuah pelanggaran hukum karena menurutnya, hasil pembahasan di tingkat komisi dan banggar yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) hanya dapat dirubah dengan merubah Perda itu sendiri.

“menurut saya ini adalah pelecehan terhadap lembaga DPRD, merubah hasil pembahasan tanpa sepengetahun DPRD merupakan pelanggaran hukum. Kami di Komisi III tidak akan bertanggungjawab baik secara administrasi maupun secara hukum jika hal ini menimbulkan konsekuensi hukum. Merubah APBD itu harus dengan merubah Perdanya, tidak bisa seenaknya mencoret hasil pembahasan di DPRD.”tegas Muslim.Legislator asal Polman ini menegaskan hal itu akan menjadi bahan laporan dan rekomendasi kepada Gubernur Sulbar pada saat sidang paripurna nanti, Muslim juga mengancam akan melaporkan hal ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perw.Sulbar.

“semua yang dicoret TAPD dan PU Sulbar adalah kepentingan masyarakat yang sifatnya mendesak dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sementara yang ditambah anggarannya adalah program yang menurut saya belum terlalu penting dibangun seperti kolam renang, pembangunan Tower (Kantor Gabungan Dinas) dan lainnya, Tema pembangunan kita saat ini adalah pemulihan ekonomi nasional, bukan pembangunan kolam renang.”kata Muslim.

Selain itu, Anggota Komisi III Syarifuddin juga mengaku sangat kecewa dengan tindakan TAPD dan dinas PU Sulbar, Ia mengatakan saat pembahasan di komisi dan banggar pembangunan jambatan Lumi’ding Polman telah disepakati dan dianggarkan sebesar 3,3 Milyar, namun hal itu sirna setelah DPA dinas PU Sulbar terbit.

“Dipembahasan komisi kita telah sepakati jambatan Lumi’ding dianggarkan sebesar 3,3 M, sampai dibanggar ini barang masih ada, tapi kenapa sekarang di DPA tidak ada. Jujur saya sangat kecewa dengan hal ini.”kata Syarifuddin.

Syarifuddin mendesak dinas PU Sulbar segera mengambil langkah dan mencari solusi agar pembangunan jambatan tersebut dapat dilakukan pada tahun 2021 ini.Hal senada juga di ungkapkan Anggota DPRD Sulbar H.Damris, Ia membeberkan hasil pembahasan ditingkat komisi dan banggar yang tiba-tiba hilang diantaranya : rencana pembangunan jambatan Lumi’ding Polman dengan anggaran 3,3 M, jalan di Kalumpang 4 Milyar, jalan di Sumare Mamuju rp 4 Milyar dan jalan di Salutambung Kabiraan.

“kita sudah capek-capek melakukan pembahasan namun tiba-tiba hilang, di komisi saja kita membahas hampir 1 minggu, di banggar juga begitu, tiba-tiba hasil pembahasan itu dicoret begitu saja. Ini pelecehan terhadap lembaga DPRD, yang kami mau tau juga siapa yang coret ini…? Tolong jelaskan kepada kami.”tegas H.Damris.

Ketua Golkar Mamuju itu juga menjelaskan adanya program dan anggaran yang tidak pernah dibahas di rapat komisi dan banggar namun tiba-tiba muncul di DPA dinas PU Sulbar. Menurutnya hal ini merupakan sebuah pelanggaran hukum dan pelecehan terhadap lembaga negara.

“pembangunan gedung 39 M itu tidak pernah kita sepakati, yang kita sepkati saat itu adalah pembangunan towor, itu pun nilainya tidak seperti itu kalau tidak salah nilainya hanya 29 M. Pembangunan Kolam Renang pun seperti itu, tiba-tiba anggarannya bertambah,.”terang politisi partai Golkar ini.

Untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut, Komisi III akan menjadwalkan rapat bersama dengan mengundang pimpinan DPRD Sulbar, Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov.Sulbar.

 

(Lal)

 

 

Berita Terkait

Serap Aspirasi Warga, Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras Gelar Hearing Dialog Tahap II di Mamuju Tengah 
Momentum Hari Kartini 2026, Ketua DPRD Sulbar Ajak Perempuan Berani Ambil Peran Strategis
Perkuat Koordinasi, Pimpinan DPRD Sulbar Kunjungi Polda Sulbar
Ketua DPRD Sulbar Tekankan Sinkronisasi Program Pusat-Daerah di Tengah Tantangan Fiskal
Sekretaris DPRD Sulbar Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat 2026
Ketua DPRD Sulbar Terima Kunjungan TVRI Sulbar, Bahas Hak Siar Piala Dunia 2026
DPRD-Dinkes Mamuju Tinjau 3 SPPG, Pastikan Dapur MBG Sesuai Standar
DPRD Sulbar Turun Langsung Temui Korban Kebakaran di Balanipa

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:01 WIB

Pemda Mateng Galar GPM di Kantor Camat Topoyo

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:56 WIB

Kadis Sosial Mateng Koordinasi Langsung dengan Wamen Sosial RI Percepat Program Sekolah Rakayat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:56 WIB

Buka Jambore Cabang ll, Arsal Aras Pramuka pembentukan karakter generasi muda

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:46 WIB

368 PPPK Nakes Kab.Mateng Resmi Diperpanjang

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

Sambut HKBN 2026 Tingkat Sulbar, BPBD Mateng Juara Satu Lomba Renkon

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:52 WIB

Wabup Mateng Askary Buka Sosialisasi Pupuk Subsidi Sektor Perikanan

Senin, 4 Mei 2026 - 15:47 WIB

Bupati Maros Kunjungan Ke-Mateng, Wabub Askary: lni Awal yang Baik Membangun Kerjasama

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:59 WIB

Arsal Aras Melepas 229 Calon Jamaah Haji Mamuju Tengah

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

Pemda Mateng Galar GPM di Kantor Camat Topoyo

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:01 WIB

x