Tidak Lebih Dari 1 Hari, Jasa Raharja Bayarkan Santunan Kecelakaan Lalulintas di Kalukku

- Jurnalis

Senin, 5 Maret 2018 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Malang tak bisa ditolak dan musibah bisa terjadi setiap saat tanpa kita ketetahui sebelumnya, pagi tadi 5 Maret 2018 pukul 09.00 wita mimpi kecelakaan lalulintas di jalan poros Mamuju-Kalukku antara sepeda motor bertabrakan dengan mobil truk yang korban motor motor dinamika Andi alim Bahri dunia di tempat kejadian
Atas kerjasama antara Jasa Raharja dengan Kepolisian Lalulintas Polres Mamuju jadi informasi kecelakaan dapat diterima dengan cepat, dan karena kasus kecelakaan itu adalah kasus tabrakan dua kendaraan yang dijamin oleh UU No.34 / 1964, maka petugas Jasa Raharja segera hadiri domisili keluarga / ahliwaris korban yang Beralamat di desa Pololereng Kecamatan Pangale Kabupaten Mamuju Tengah untuk melakukan survei ahliwaris keluarga korban.
Dari hasil survey ahliwaris informasi mengenai korban keluarga istri Marhawa dengan lima orang anak. Dengan data tersebut berkesimpulan Jasa Raharja dapat melakukan pembayaran santunan kecelakaan lalulintas kepada keluarga korban.
Sore ini PT Jasa Raharja Perwakilan Mamuju telah melakukan transfer pembayaran santunan dana kecelakaan lalulintas jalan melalui rekening kepada istri korban sesuai peraturan menteri keuangan PMK No.15 dan 16 tahun 2017 santunan kepada korban kecelakaan lalulintas jalan yang terjamin Jasa Raharja adalah Rp 500.000.000.
Perlu diketahui bahwa dana santunan kecelakaan lalulintas jalan dibebaskan dari pembayaran Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan yang oleh masyarakat bersama dengan pembayaran di Kantor bersama Samsat, oleh karena itu Pemerintah melalui PT Jasa Raharja memberikan santunan dana dengan cepat. dan tepat untuk masyarakat yang menderita musibah kecelakaan lalulintas.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, pengguna jalan untuk senantiasa dapat mengikuti peraturan Lalulintas, dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara, dan tepat waktu bayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas dan pajak kendaraan di Kantor Bersama Samsat.” Kata Kepala Jasaraharja Perwakilan Mamuju Ichsan.
(Lal)

Berita Terkait

Helmi Yahya dan Ketua DPRD Sulbar Bincang Mala’biq di TVRI Sulbar
Rahmat Abdullah Kader Senior Partai Golkar Sulbar Meninggal
Ini Biodata Lengkap Dirut PT.Impian Sulbar LALU ARTANA
Hamzah Pimpin Bamus DPRD Sulbar Berkunjung ke DPRD Gowa
HUT Bayangkara ke-73,  Biddokkes Polda Sulbar Gelar Operasi Bibir Sumbing
Bupati Mamuju Pastikan Benahi Jalan di Tapalang Barat
Untuk Ke-Tiga Kalinya, Pemkab Pasangkayu Raih WTP 
Jurnalis Kultum di Acara Bukber Gubernur

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:12 WIB

Mendagri Tito Lantik Bahtiar Baharuddin Jadi Pj Gubernur Sulbar Gantikan Prof Zudan

Senin, 13 Mei 2024 - 19:52 WIB

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 14:27 WIB

Pertamina Sulawesi Apresiasi Kinerja Agen Terbaik BBM Industri dan Distributor Petrochemical

Jumat, 19 April 2024 - 01:11 WIB

Presiden Jokowi Bakal Kunjungi 3 Kabupaten di Sulbar, Ini Agendanya

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:06 WIB

Menteri PPPA RI Apresiasi Pertamina, Hadirkan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berkelanjutan melalui SAPD

Rabu, 20 Maret 2024 - 09:41 WIB

Berkah Ramadhan, Pertamina Sulawesi Tambah 16 Ribu Pasokan LPG 3 Kg di Sulbar

Sabtu, 16 Desember 2023 - 09:23 WIB

Pertamina Regional Sulawesi Jamin Ketersediaan BBM dan LPG Jelang Nataru

Jumat, 24 November 2023 - 13:00 WIB

Pertamina Sesuaikan Harga LPG Non Subsidi, Harga LPG 5,5 Kg di Sulbar Turun Enam Ribu Rupiah

Berita Terbaru