Mateng,Sulbarpedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah (Mateng), melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC), berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda empat di Kota Kendari Sulawesi Tenggara. Penangkapan ini dilakukan di wilayah hukum Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Senin malam (02/11/2026).
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU M. Arifin, S.H., M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/X/2026/SPKT/Res Mateng/Polda Sulbar, tertanggal 28 Oktober 2026, yang merupakan peningkatan status dari aduan masyarakat terkait pencurian satu unit mobil pick up yang terjadi di Dusun Tallungallo, Desa Tobadak Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
Adapun identitas terduga pelaku yang diamankan berinisial MAA (35), seorang karyawan swasta yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi/tukang servis AC, beralamat asal dari Desa Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Sementara korban diketahui bernama Fatur Rahman (28), seorang wiraswasta asal Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat proses pengembangan serta penangkapan Tim URC menyamar sebagai Pelanggan Servis AC,Pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu dan strategi matang dari Tim URC Polres Mateng” ujar Iptu.Muh Arifin. Jum’at (06/11/2026)
Berdasarkan hasil penyelidikan lapangan, pada Sabtu (31/10/2026), kata Iptu.Muh Arifin, petugas mendapati informasi bahwa keberadaan terduga pelaku terdeteksi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sehingga Tim URC kemudian bergerak cepat menuju Kendari dan tiba pada Minggu (01/11/2026).Setibanya di sana, tim langsung berkoordinasi dan meminta backup dari UnitOpsnal Sat Reskrim Polresta Kendari.
“Puncak penangkapan terjadi pada Senin (02/11/2026) sekitar pukul 21.09 WITA. Dengan strategi penyamaran (undercover), petugas berpura-pura menjadi pelanggan yang membutuhkan jasa servis AC. Ketika terduga pelaku MAA datang ke lokasi untuk melayani jasa tersebut, Tim URC yang dibantu Tim Opsnal Polresta Kendari langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan” Sambungnya
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa terduga pelaku terlilit Utang Judi Onlinedari hasil interogasi awal. Terduga pelaku MAA mengakui perbuatannya telah melarikan mobil pick up milik korban.
Berdasarkan pendalaman kepolisian, motif pelaku nekat melakukan aksi pencurian ini dilatarbelakangi oleh kecanduan judi online. Pelaku dilaporkan menghabiskan uang hasil servis AC milik tempat kerjanya senilai kurang lebih Rp.4.000.000 untuk bermain judi online. Karena merasa takut dan panik setelah menghabiskan uang tersebut, pelaku akhirnya melarikan diri dan membawa kabur mobil korban ke Kabupaten Kendari.
“Adapun barang bukti diamankan dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up hasil curian dengan spesifikasi Jenis/Warna: Daihatsu Gran Max / Silver Metalik, Nomor Polisi: DC 3713 AT, Nomor Rangka: MHKP3CA1JMK245773, Nomor Mesin: 3SZDHC8414.” Imbuhnya
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Mamuju Tengah. Pihak kepolisian juga tengah memproses penyitaan resmi serta melengkapi administrasi penyidikan terkait kasus tersebut. (*)











