POLEWALI-PKPU Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi berlaku. Komisi II DPR RI memberi persetujuan dalam rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan perwakilan pemerintah pada Minggu (25/8).
Menindak lanjuti PKPU Pilkada yang baru tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bersama tim Kelompok Kerja (Pokja), pada Senin (26/8) menggelar rapat membahas revisi anggaran Pilkada tahun 2024.
Komisioner KPU Polman Munawir Arifin yang ditemui di kantornya mengatakan, PKPU pasca putusan MK mengharuskan dilakukan revisi anggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, dengan keputusan MK yang menjadi rujukan PKPU Pilkada yang baru, pasangan calon di Kabupapaten Polman bisa bertambah lebih banyak dari perkiraan awal.
“Persiapan untuk pendaftaran pasangan calon, termasuk nanti soal (anggaran) pemeriksaan kesehatan, mengharuskan kita merevisi anggaran,” katanya.
Selain itu lanjutnya, setelah pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas Pantarlih dan pasca penetapan daftar pemilih sementara, ada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa Bonde Kecamatan Campalagian. Terkait hal itu, perlu dilakukan revisi aggaran untuk honor KPPS dan operasional KPPS.
“Tadi kami sudah melaksanakan rapat bersama tim Pokja agar revisi bisa dilakukan, sehingga pelaksanaan Pilkada di Polman bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya. (Guf)