Nekat Setubuhi Anak Tirinya, Pria Paruh Baya Diringkus Polres Pasangkayu

- Jurnalis

Rabu, 19 Mei 2021 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(pelaku pemerkosaan pada anak tirinya yang masih berstatus pelajar di Pasangkayu,Sulbar)

(pelaku pemerkosaan pada anak tirinya yang masih berstatus pelajar di Pasangkayu,Sulbar)

SULBARPEDIA.COM,- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu telah menangkap pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang terjadi di Dusun Bukit Harapan, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

Pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu malam (15/05) karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya ZAA (12 th).

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K saat ditemui di ruangannya mengatakan ” Pelaku A (53 th), ditangkap berdasarkan laporan dari kakak korban ke Polres Pasangkayu yang mendengar cerita dari korban. Pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tiri pelaku ZAA sebanyak 6 kali yang masih berstatus pelajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tak kuat menahan nafsu birahinya sehingga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri. Pelaku juga mengaku lebih bernafsu terhadap korban daripada istrinya sendiri.

Modus Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat istri pelaku tidak ada di rumah dengan mengiming-imingkan akan memberikan uang sebesar 200 ribu kepada korban.

Lanjut AKP Pandu “Pelaku kini telah mendekam di tahanan Polres Pasangkayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 15 – 20 tahun penjara”. tutur AKP Pandu

 

(Hms/hfs)

Berita Terkait

Ortu Bripda Azril Pastikan Kasus dengan Kapolres Pasangkayu Berakhir Damai
Perselisihan Berakhir Damai, Kapolres Pasangkayu dan Bripda Azril Tempuh Musyawarah Kekeluargaan
Bayi Kembar Empat Lahir Selamat di RSUD Sulbar
PNM Hadir di Pelosok Mamasa, Menguatkan Usaha Kecil Ibu Lederika yang Menopang Keluarga
Menanggapi Issu Pemotongan Dana Transfer Rp300 T 2027, Askary Tuntut Ciptakan lnovasi
Harganas ke-33, Askary: Langkah Nyata Mempersiapkan Generasi Emas 2045
Jaga Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas, Satlantas Polres Mateng Intensifkan Patroli Rutin
Pembangunan RSUD Tipe C Mamuju Tengah Dimulai

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:40 WIB

Rumah Kepala Dusun di Majene Ludes Terbakar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:21 WIB

PNM Hadir di Pelosok Mamasa, Menguatkan Usaha Kecil Ibu Lederika yang Menopang Keluarga

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:18 WIB

Jaga Stabilitas Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Tasokko Aktif Sambang dan Monitoring Wilayah Binaan

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:15 WIB

Sat Binmas Polres Mamuju Tengah Resmi Buka Kemah Silaturahmi Akbar dan Prasbhara Run 2026, Perkuat Karakter Generasi Muda

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:10 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Kombiling Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan SMA Negeri 1 Pangale

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:57 WIB

Arsal Aras Respon Positif Wacana Penggajian PPPK Beralih Ke APBN

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:43 WIB

Kadis Kominfos Mateng Hajai Berharap SMSI dapat Menjadi Sahabat Pemberitaan Pemerintah

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:41 WIB

8 Dekade BNI: Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Rumah Kepala Dusun di Majene Ludes Terbakar

Minggu, 5 Jul 2026 - 20:40 WIB

Advertorial

Bayi Kembar Empat Lahir Selamat di RSUD Sulbar

Sabtu, 4 Jul 2026 - 21:22 WIB

x