Nekat Setubuhi Anak Tirinya, Pria Paruh Baya Diringkus Polres Pasangkayu

- Jurnalis

Rabu, 19 Mei 2021 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(pelaku pemerkosaan pada anak tirinya yang masih berstatus pelajar di Pasangkayu,Sulbar)

(pelaku pemerkosaan pada anak tirinya yang masih berstatus pelajar di Pasangkayu,Sulbar)

SULBARPEDIA.COM,- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu telah menangkap pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang terjadi di Dusun Bukit Harapan, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

Pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu malam (15/05) karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya ZAA (12 th).

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K saat ditemui di ruangannya mengatakan ” Pelaku A (53 th), ditangkap berdasarkan laporan dari kakak korban ke Polres Pasangkayu yang mendengar cerita dari korban. Pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tiri pelaku ZAA sebanyak 6 kali yang masih berstatus pelajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tak kuat menahan nafsu birahinya sehingga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri. Pelaku juga mengaku lebih bernafsu terhadap korban daripada istrinya sendiri.

Modus Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat istri pelaku tidak ada di rumah dengan mengiming-imingkan akan memberikan uang sebesar 200 ribu kepada korban.

Lanjut AKP Pandu “Pelaku kini telah mendekam di tahanan Polres Pasangkayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 15 – 20 tahun penjara”. tutur AKP Pandu

 

(Hms/hfs)

Berita Terkait

Pemuda Alu Soroti Pengambilan Batu untuk Tanggul Tandasura, Diduga Tanpa Izin Galian C
HMI Cabang Manakarra dan BPJS Kesehatan Mamuju Edukasi Generasi Muda soal Kesehatan Reproduksi
Bupati Mateng Serahkan SK Perpanjangan Perjanjian Kerja 361 PPPK Formasi Tahun 2023 dan 2025
4 Bulan Sembunyi di Hutan, DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Berhasil Dibekuk Resmob Polresta Mamuju
Anggaran Terbatas, Paskibraka Kab.Mateng 2026 Formasi Penuh
Berantas Tambang Emas Ilegal, Polresta Mamuju Tahan 4 Tersangka dari Tiga TKP
Bupati Arsal Aras Menyerahkan SK Perangkat Desa Se-Kab.Mamuju Tengah
RSUD Sulbar dan Kemenag Mamuju Teken PKS Tingkatkan Pelayanan Keagamaan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Wabup Mateng Askary Beri Kuliah Umum bagi 150 Mahasiswa Baru UT Majene

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Patroli Polsek Hadir Cegah Gangguan Kamtibmas,Bhabinkamtibmas Sisir Malam Tobadak

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Bhabinkamtibmas Turun Tangan, Salah Paham Paket COD Di Tangkau Berakhir Damai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Bhabinkamtibmas Hadir Di Pasar Topoyo dan Ingatkan Warga Waspada Cegah Pencurian Kendaraan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Kapolres Mamuju Tengah Tekankan Peran Penting Bhayangkari dalam Mendukung Tugas Suami

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pangale perkuat kamtibmas Desa Kombiling Hadir di Tengah Warga

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Unit Patmor Sat Samapta pastikan perbankan Topoyo aman dari ancaman kejahatan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Bhabinkamtibmas patroli hingga tengah malam, Budong-Budong disisir untuk cegah gangguan kamtibmas

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Wabup Mateng Askary Beri Kuliah Umum bagi 150 Mahasiswa Baru UT Majene

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:18 WIB

x