Nekat Setubuhi Anak Tirinya, Pria Paruh Baya Diringkus Polres Pasangkayu

- Jurnalis

Rabu, 19 Mei 2021 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(pelaku pemerkosaan pada anak tirinya yang masih berstatus pelajar di Pasangkayu,Sulbar)

(pelaku pemerkosaan pada anak tirinya yang masih berstatus pelajar di Pasangkayu,Sulbar)

SULBARPEDIA.COM,- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu telah menangkap pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang terjadi di Dusun Bukit Harapan, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

Pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu malam (15/05) karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya ZAA (12 th).

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K saat ditemui di ruangannya mengatakan ” Pelaku A (53 th), ditangkap berdasarkan laporan dari kakak korban ke Polres Pasangkayu yang mendengar cerita dari korban. Pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tiri pelaku ZAA sebanyak 6 kali yang masih berstatus pelajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tak kuat menahan nafsu birahinya sehingga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri. Pelaku juga mengaku lebih bernafsu terhadap korban daripada istrinya sendiri.

Modus Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat istri pelaku tidak ada di rumah dengan mengiming-imingkan akan memberikan uang sebesar 200 ribu kepada korban.

Lanjut AKP Pandu “Pelaku kini telah mendekam di tahanan Polres Pasangkayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 15 – 20 tahun penjara”. tutur AKP Pandu

 

(Hms/hfs)

Berita Terkait

Dinkes Catat 271 Calon Jemaah Haji Mamuju Sudah Divaksin Meningitis
Dinas PPKB Mamuju Beri Pembekalan 20 Finalis Duta Genre, Ada Pelajar dan Mahasiswa
DPPKB Mamuju Ungkap Distribusi Alokon di 34 Faskes Capai 45% Selama Januari-Mei 2024
Dinkes Mamuju Gelar Rakor dan Evaluasi 12 Indikator SPM Bidang Kesehatan
Dinkes Evaluasi Disiplin Kerja Nakes Puskesmas Tapalang Pasca Sidak Bupati Mamuju
Kabid Komunikasi Rusli, Sebut 3 Program Kerja di Tahun 2024
Sekda Mateng Buka Drum Up dan Evaluasi Inovasi : Kades adalah Ujung Tombak Pemerintahan
Pemda Mateng Melepas 195 Jama,ah Haji Tahun 2024

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 08:02 WIB

Dinkes Catat 271 Calon Jemaah Haji Mamuju Sudah Divaksin Meningitis

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:16 WIB

Dinkes Sulbar Terima Kunjungan BPJS Kesehatan untuk Perkuat Sinergi dan Koordinasi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:32 WIB

DPPKB Mamuju Ungkap Distribusi Alokon di 34 Faskes Capai 45% Selama Januari-Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:13 WIB

Dinkes Mamuju Gelar Rakor dan Evaluasi 12 Indikator SPM Bidang Kesehatan

Rabu, 15 Mei 2024 - 07:53 WIB

Dinkes Evaluasi Disiplin Kerja Nakes Puskesmas Tapalang Pasca Sidak Bupati Mamuju

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:07 WIB

Kabid Komunikasi Rusli, Sebut 3 Program Kerja di Tahun 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:17 WIB

Sekda Mateng Buka Drum Up dan Evaluasi Inovasi : Kades adalah Ujung Tombak Pemerintahan

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:15 WIB

Pemda Mateng Melepas 195 Jama,ah Haji Tahun 2024

Berita Terbaru