SULBARPEDIA.COM,- MAMUJU, Front Amanah Perjuangan Rakyat (Frampera), Sulawesi Barat (Sulbar) turut buka suara terkait adanya 2 nama calon anggota KPU Sulbar dituding pernah menjalani sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) di 2019. Keduanya saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Ketua Frampera Sulbar Harlintong menilai sikap kritis warga atas lulusnya kedua nama tersebut merupakan hal yang wajar. Apalagi kedua nama tersebut hendak menduduki jabatan publik.
“Hal yang wajar sikap kritis itu disampaikan. Apalagi soal jabatan publik ini,” ujar Harlintong kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian, ia menilai timsel KPU Sulbar pasti memiliki alasan dan pertimbangan ilmiah dalam melahirkan penyelenggara pemilu yang berintegritas.
Ia pun menyinggung 2 dari 20 nama yang lulus tes CAT dan psikologi yang disinyalir pernah menjalani sidang etik DKPP. Menurutnya dua nama masing-masing Ahmad Amran Nur dan Asriani saat menjabat komisioner KPU Kabupaten Mamuju tidak merugikan proses pelaksanaan pemilu sebelumnya bahkan terbilang sukses.
“Terkait sidang kode etik yang pernah dialamatkan kepada dua nama calon anggota KPU Sulbar. Kejadianya tidak di KPUD provinsi akan tetapi kejadianya di KPUD kabupaten,” terangnya.
“Kemudian pada proses pelaksanaan kode etik yang mereka alami tidaklah sangat merugikan proses pelaksanaan pemilu sebelumnya dan hal tersebut dapat disaksikan secara bersama sama. Mereka berhasil mensukseskan pelaksnaan pemilu selama mereka menjadi anggota KPU dengan baik tanpa melahirkan konflik yang begitu parah,” sambungnya.
Dia kemudian meminta agar timsel tetap menjalankan tugasnya sesuai aturan dan tidak dengan mudah diintervensi. Hal itu dinilai agar proses rekrutmen anggota KPU Sulbar dapat berjalan lancar.
“Kami minta kepada timsel KPU Sulbar untuk tetap konsisten atas pendirianya dalam melaksanakan tugasnya sebagai mana kehendak regulasi yang telah diamanahkan kepada mereka. Sehingga prosesnya berjalan baik tanpa merasa terganggu dengan intervensi yang bernuansa politis dari sekelompok orang,” pungkasnya.
Pengamatan Frampera Sulbar terkait sidang DKPP 2019:
1. jika delik aduannya bersifat kelembangaan, tupoksi dari lembaga yang bermasalah karena perilaku penyelenggara, sebagian besar putusannya peringatan keras bahkan ada yang pemberhentian, seperti 5 anggota KPU di salah satu kabupaten di Sulsel diberhentikan karena tidak melaksanakan putusan bawaslu, sementara tugas KPU secara kelembagaan melaksanakan putusan bawaslu.
2. Putusan DKPP berupa peringatan keras jika pelanggaran tsb terulang 2 atau 3 kali dengan pelanggaran yang sama ini akan menjadi pertimbangan dalam proses seleksi selanjutnya. Namun jika peringatan keras beberapa kali tapi pelanggaran bukan pelanggaran yg sama ini akan menjadi bahan evaluasi.
3. Hal lain jika pelanggarannya adalah melawan pimpinan, tdk taat atas perintah pimpinan, meskipun putusannya berupa peringatan saja bukan peringatan keras sangat berpotensi terhadang dalam proses seleksi.
(adm/adm)