51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Ombudsman Pertanyakan Ada Kepentingan Apa

- Jurnalis

Rabu, 26 Mei 2021 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipastikan tidak bisa lagi bergabung dengan lembaga antirasuah itu. Ombudsman RI menilai seharusnya KPK, BKN, dan Kementerian PAN-RB mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menolak pemberhentian pegawai KPK.

Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng menyebut buntut dari TWK terhadap pegawai KPK, penyelesaian polemik itu semakin rumit. Sebab, keputusan KPK dan BKN yang tetap tidak meloloskan 51 pegawai KPK dinilai tidak mengikuti arahan Jokowi.

“Kalau mau ikut (apa yang) Presiden sampaikan dan jangan lupa bahwa BKN, kemudian Kementerian PAN dan bahkan KPK, menurut UU No 19/2019, dia adalah cabang kekuasaan eksekutif atau masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif, kecuali yang terkait dengan urusan yudisialnya, bahwa kemudian apa yang disampaikan Presiden itu adalah perintah, itu komando, nggak perlu lagi tafsir-tafsiran,” kata Robert Endi kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga:Pemberhentian 51 Pegawai KPK Dinilai Bentuk Pembangkangan ke Presiden

Dia menyebut arahan Jokowi terkait polemik TWK pegawai KPK sangat jelas. Menurutnya, dengan bedanya keputusan KPK, BKN, dan KemenPAN-RB dengan Jokowi, publik akan menilai betapa perintah Presiden tidak tegak lurus kepada bawahannya.

“Beda kalau kemudian Kementerian PAN, BKN, dan KPK punya kepentingan yang lain. Ini yang kita nggak ngerti apa nih kepentingan. Ya biarkanlah mereka sendiri, Presiden sendiri yang harus tanya ke mereka,” ucapnya.

“Kami mendorong bener BKN, Kementerian PAN, dan KPK ini memperhatikan secara serius dan sungguh-sungguh agar mengikuti arahan Presiden, nggak ada kata lain,” tambahnya.

Robert Endi menilai tes untuk syarat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN bukan sebagai tumpuan untuk lolos dan tidak lolos. Seharusnya, kata dia, tes itu hanya untuk penilaian melihat gambaran kualifikasi wawasan kebangsaan pegawai yang dipakai sebagai bagian pembinaan internal KPK.

“Kemudian jangan lupa, MK sudah menyampaikan pertimbangannya bahwa peralihan status ini tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Itu clear perintah Presiden kemudian pertimbangan dari MK dan nalar publik itu jelas,” ujarnya.

Baca juga:Novel Baswedan Anggap Keputusan ‘Singkirkan’ 51 Pegawai Lawan Arahan Jokowi

Tindak Lanjut Laporan Novel dkk terhadap Pimpinan KPK di Ombudsman

Novel Baswedan dkk melaporkan seluruh pimpinan KPK atas dugaan adanya maladministrasi dalam proses TWK. Bagaimana kelanjutan laporan itu di Ombudsman?

“Jadi kami sudah mulai masuk ke pemeriksaan, minggu ini kami fokus pada pemeriksaan atas dokumen-dokumen, karena banyak sekali dokumen yang masuk itu kan. Baik dari KPK sendiri yang kemarin datang ke kita memberikan segepok dokumen, kemudian juga sumber-sumber lain kita sedang dalami itu,” kata Robert Endi.

Dia menyebut mulai pekan depan pemeriksaan akan berlanjut dengan pemanggilan sejumlah pihak, di antaranya pelapor, terlapor, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Siapakah mereka? itu nanti kita lihat setelah pengembangan kasus. Karena ini minggu ini kami fokus dulu menelaah semua dokumen yang ada dan dari dokumen itu nanti kan kita akan lihat informasi mana lagi yang perlu kita gali, kebutuhan data apa lagi yang perlu kita dapatkan dari berbagai sumber, dan keterangan maupun klarifikasi dari mana lagi yang perlu dilakukan lewat pemanggilan,” ucapnya.

“Tahapannya sekarang Ombudsman pemeriksaannya itu sudah review atas dokumen-dokumen yang ada dan proses pemanggilannya itu dilakukan minggu depan,” tambahnya.

(Detik.com)

Berita Terkait

Pertamina Sulawesi Apresiasi Kinerja Agen Terbaik BBM Industri dan Distributor Petrochemical
Presiden Jokowi Bakal Kunjungi 3 Kabupaten di Sulbar, Ini Agendanya
Menteri PPPA RI Apresiasi Pertamina, Hadirkan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berkelanjutan melalui SAPD
Berkah Ramadhan, Pertamina Sulawesi Tambah 16 Ribu Pasokan LPG 3 Kg di Sulbar
Pertamina Regional Sulawesi Jamin Ketersediaan BBM dan LPG Jelang Nataru
Pertamina Sesuaikan Harga LPG Non Subsidi, Harga LPG 5,5 Kg di Sulbar Turun Enam Ribu Rupiah
Membanggakan, Kader Posyandu Sulbar Raih Penghargaan di Jambore Tingkat Nasional
DPP ASLI Audiens dengan Sekda NTB, Bahas Agenda Silaturrahim Nasional Sajikan 10 Ribu Dulang, Target Raih Rekor MURI 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 19:54 WIB

Sekda Mateng Dampingi Pj Gubernur Sulbar Tinjau Sejumlah Venue Persiapan POPDA IX

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:00 WIB

Ajak Siswa Mengenal dan Mencintai Daerah, Pemkab Mateng Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD/MI

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:21 WIB

Momentum Hardiknas 2024, Sekda Mateng: Tenaga Pendidik Seiring dengan Meningkatnya Teknologi

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:38 WIB

Bawaslu Mateng Buka Pendaftaran Panwascam Se-Kab.Mamuju Tengah

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:42 WIB

KPU Mateng Rapat Pleno Penetapan 25 Calon Terpilih Anggota DPRD Hasil Pileg 2024

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:12 WIB

Sekda Mateng Bacakan Sambutan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Momentum Hardiknas 2024

Rabu, 1 Mei 2024 - 18:00 WIB

FKP Laporkan Hasil Pemeriksaan BPK RI Temuan Belanja Perjalanan Dinas 11 OPD di Mateng

Rabu, 1 Mei 2024 - 16:18 WIB

Tingkatkan Produktivitas, Pemkab Mateng Salurkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan di Desa Budong Budong

Berita Terbaru