51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Ombudsman Pertanyakan Ada Kepentingan Apa

- Jurnalis

Rabu, 26 Mei 2021 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipastikan tidak bisa lagi bergabung dengan lembaga antirasuah itu. Ombudsman RI menilai seharusnya KPK, BKN, dan Kementerian PAN-RB mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menolak pemberhentian pegawai KPK.

Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng menyebut buntut dari TWK terhadap pegawai KPK, penyelesaian polemik itu semakin rumit. Sebab, keputusan KPK dan BKN yang tetap tidak meloloskan 51 pegawai KPK dinilai tidak mengikuti arahan Jokowi.

“Kalau mau ikut (apa yang) Presiden sampaikan dan jangan lupa bahwa BKN, kemudian Kementerian PAN dan bahkan KPK, menurut UU No 19/2019, dia adalah cabang kekuasaan eksekutif atau masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif, kecuali yang terkait dengan urusan yudisialnya, bahwa kemudian apa yang disampaikan Presiden itu adalah perintah, itu komando, nggak perlu lagi tafsir-tafsiran,” kata Robert Endi kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga:Pemberhentian 51 Pegawai KPK Dinilai Bentuk Pembangkangan ke Presiden

Dia menyebut arahan Jokowi terkait polemik TWK pegawai KPK sangat jelas. Menurutnya, dengan bedanya keputusan KPK, BKN, dan KemenPAN-RB dengan Jokowi, publik akan menilai betapa perintah Presiden tidak tegak lurus kepada bawahannya.

“Beda kalau kemudian Kementerian PAN, BKN, dan KPK punya kepentingan yang lain. Ini yang kita nggak ngerti apa nih kepentingan. Ya biarkanlah mereka sendiri, Presiden sendiri yang harus tanya ke mereka,” ucapnya.

“Kami mendorong bener BKN, Kementerian PAN, dan KPK ini memperhatikan secara serius dan sungguh-sungguh agar mengikuti arahan Presiden, nggak ada kata lain,” tambahnya.

Robert Endi menilai tes untuk syarat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN bukan sebagai tumpuan untuk lolos dan tidak lolos. Seharusnya, kata dia, tes itu hanya untuk penilaian melihat gambaran kualifikasi wawasan kebangsaan pegawai yang dipakai sebagai bagian pembinaan internal KPK.

“Kemudian jangan lupa, MK sudah menyampaikan pertimbangannya bahwa peralihan status ini tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Itu clear perintah Presiden kemudian pertimbangan dari MK dan nalar publik itu jelas,” ujarnya.

Baca juga:Novel Baswedan Anggap Keputusan ‘Singkirkan’ 51 Pegawai Lawan Arahan Jokowi

Tindak Lanjut Laporan Novel dkk terhadap Pimpinan KPK di Ombudsman

Novel Baswedan dkk melaporkan seluruh pimpinan KPK atas dugaan adanya maladministrasi dalam proses TWK. Bagaimana kelanjutan laporan itu di Ombudsman?

“Jadi kami sudah mulai masuk ke pemeriksaan, minggu ini kami fokus pada pemeriksaan atas dokumen-dokumen, karena banyak sekali dokumen yang masuk itu kan. Baik dari KPK sendiri yang kemarin datang ke kita memberikan segepok dokumen, kemudian juga sumber-sumber lain kita sedang dalami itu,” kata Robert Endi.

Dia menyebut mulai pekan depan pemeriksaan akan berlanjut dengan pemanggilan sejumlah pihak, di antaranya pelapor, terlapor, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Siapakah mereka? itu nanti kita lihat setelah pengembangan kasus. Karena ini minggu ini kami fokus dulu menelaah semua dokumen yang ada dan dari dokumen itu nanti kan kita akan lihat informasi mana lagi yang perlu kita gali, kebutuhan data apa lagi yang perlu kita dapatkan dari berbagai sumber, dan keterangan maupun klarifikasi dari mana lagi yang perlu dilakukan lewat pemanggilan,” ucapnya.

“Tahapannya sekarang Ombudsman pemeriksaannya itu sudah review atas dokumen-dokumen yang ada dan proses pemanggilannya itu dilakukan minggu depan,” tambahnya.

(Detik.com)

Berita Terkait

Gubernur Suhardi Duka Motivasi 1.476 Patriot Muda Tim Ekspedisi Patriot 2026
SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi
Ketua DPRD Sulbar Hadiri Rakor Nasional 2026, Perkuat Sinergi Pusat–Daerah
Penuh Haru, Gubernur Sulbar Suhardi Duka Jadi Inspektur Upacara Persemayaman Salim S Mengga
IPMA Sulbar-NTB Resmi Terbentuk, Siap Perkuat Solidaritas dan Datangkan SDK
Gubernur SDK Kunjungi Makam Pejuang Sulbar dan Maraqdia Tokape Arajang Balanipa
Pastikan Harga LPG 3 Kg Sesuai HET, Pertamina Sulawesi Bersama Pemerintah Tinjau Pangkalan LPG
Stok BBM dan Gas LPG 3 Kg di Sulbar Aman

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Musda Partai Golkar Mamuju Tengah Resmi Dibuka

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pangale perkuat kamtibmas Desa Kombiling Hadir di Tengah Warga

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Unit Patmor Sat Samapta pastikan perbankan Topoyo aman dari ancaman kejahatan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Bhabinkamtibmas patroli hingga tengah malam, Budong-Budong disisir untuk cegah gangguan kamtibmas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Pemda Mateng Gelar Sholat Istisqa Bersama Masyarakat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Polri Jadi Penengah, Utang Piutang Diselesaikan dengan Kepala Dingin di Tobadak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Pastikan MBG Aman Sebelum Tersaji, Sidokkes Polres Mamuju Tengah Jaga Setiap Suapan Tetap Sehat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Malam Tak Pernah Sepi dari Penjagaan, Blue Light Patrol Polres Mamuju Tengah Hadir di Jalan Trans Sulawesi

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Musda Partai Golkar Mamuju Tengah Resmi Dibuka

Sabtu, 22 Agu 2026 - 07:30 WIB

x