Opsi Baru Dari Akhir Interpelasi

- Jurnalis

Minggu, 29 Agustus 2021 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah

Wakil ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah

OPSI BARU DARI AKHIR INTERPELASI

Oleh : Usman Suhuriah
Wakil Ketua DPRD Sulbar/Fraksi Golkar

Sidang paripurna DPRD Sulbar berkaitan dengan interpelasi terhadap gubernur telah dilakukan penetapan surat keputusan sebagai bentuk tanggapan DPRD atas jawaban gubernur. Paripurna tersebut dilaksanakan tanggal 24/8/21 pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari urutan pelaksanaan sidang-sidang interpelasi ini telah dianggap lengkap setelah sebelumnya berlangsung sidang paripurna pengambilan keputusan pengajuan interpelasi, sidang pembacaan materi interpelasi, sidang mendengarkan jawaban interpelasi, dan terakhir sidang menyatakan keputusan menerima atau keputusan lain di luar dari menerima jawaban interpelasi.

Memperhatikan materi dari sidang paripurna terakhir lewat agenda menyatakan keputusan menerima atau pendapat lain di luar dari menerima atau menolak jawaban interpelasi, maka pengandaiannya berbanding lurus dengan materi yang termuat dalam jawaban gubernur. Yakni bahwa jawaban gubernur belum secara eksplisit memenuhi seluruh maksud pertanyaan interpelasi. Ini dapat dilihat dari muatan pertanyaan mengenai penandantanganan SK hibah dan bansos, misalnya.

Pokok jawaban gubernur belum secara gamblang menyatakan telah menandatangani SK hibah dan Bansos yang tersebut dalam pertanyaan interpelasi. Atau artinya gubernur belum menjawab makna atau maksud imperatif dari interpelasi. Toh bila belum dapat melakukan penandatangan SK dimaksud maka muatannya menuntut untuk menyebutkan posisi dan letak masalahnya dimana, aktor siapa yang menyebabkan dan bagaimana wujud tindakannya yang lebih terperinci dalam melakukan langkah penyelesaian masalah. Namun yang lebih eksplisit disebutkan adalah “meminta” waktu menyelesaikan proses penandatangan hibah dan bansos.

Demikian halnya tanggapan yang termuat dalam keputusan DPRD agar singkron dengan jawaban gubernur, maka DPRD atas interpelasi mengisyaratkan berakhir bersyarat. Dengan kata lain mengandung pandangan baru di luar dari menyatakan menerima atau menolak jawaban gubernur. Hal tersebut bisa dilihat dari pernyataan pada salah satu butir keputusan DPRD Sulbar yakni ; *“bahwa terkait dengan hibah dan bansos kami masih memberikan kesempatan dan berharap kepada gubernur untuk segera merealisasikan hibah dan bansos sampai dengan 30 Nopember 2021, apabila sampai dengan waktu yang ditentukan, belum direalisasikan maka DPRD Sulawesi Barat akan bersikap untuk melakukan hak angket.”* (butir ke tujuh).

Berdasarkan butir keputusan tersebut di atas maka jawaban gubernur belum dapat diposisikan dapat diterima meski jawaban itu dapat dipahami.  Sehingga mengarah pada sikap DPRD yang toleransinya menunggu waktu yang ditentukan. Sikap toleran tersebut lewat ambang batas (30 Nopember 2021) maka sikap melanjutkan atau penggunaan hak penyelidikan (angket) akan segera dimulai. Demikian termaktub dalam salah satu keputusan DPRD.

Menyinggung apakah interpelasi telah berakhir, maka dalam hal tersebut melahirkan pandangan atau opsi yang lebih baru. Yaitu bahwa bila mana yang termaktub dalam pertanyaan interpelasi belum sepenuhnya dijawab lewat penyelesaian masalah oleh gubernur, hingga turunan lain dari masalah seperti penanganan program Sapi yang dibagi kepada masyarakat saat hari raya kurban, pembangunan Kolam renang, dll.

Tanggapan yang diberikan oleh DPRD dalam interpelasi ini urutan waktunya (formil) berakhir, tetapi berakhirnya “menggantung” diantara kemungkinan pergeseran penggunaan hak dari interpelasi ke penyelidikan. Dan sesuai muatan keputusan DPRD ini, sisi materilnya menunggu ke ambang tolerasinya atau pada 30 Nopember 2021.

Alhasil, akhir interpelasi ini lebih karena telah mengarahkan kepada keputusan bersyarat. Dan secara tidak langsung  berarti keputusan tersebut yang dimuat dalam isi keputusan DPRD Sulbar perihal penetapan pandangan DPRD terhadap penjelasan gubernur atas hak interpelasi tentunya akan kita simak dengan baik apa yang akan terjadi ke depan. Baik oleh gubernur maupun lembaga DPRD Sulbar.

Akhir interpelasi dengan situasi seperti ini telah mengkonfirmasi kepada kita atas adanya opsi baru. Walau demikian kita berharap agenda lain dalam konteks hubungan kerja antara DPRD-pemda provinsi Sulbar tetap akan berjalan baik, insya Allah.

(@#)

 

 

Berita Terkait

Moderasi Beragama Sebagai Jembatan Mengatasi Perpecahan Bangsa
Aktivis Literasi yang Anti Kritik dan Pemikiran Tokoh Pendidikan
Penyakit Jembrana Tidak Menular ke Manusia
Hegemoni Coattail Effect Menjelang Pemilu 2024
Al-Quds Day: Upaya Merawat Ingatan
Mamuju dan Sampah
Menilik Peran Pemprov Sulbar Pasca Gempa
Politik Balas Jasa Dilahirnya Pancasila

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 17:51 WIB

Polda Sulbar Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan Malam Ini

Minggu, 28 April 2024 - 16:39 WIB

Kadinkes Mamuju dr Sita Harit Ikuti Rapat Kerja Kesehatan Nasional di Banten

Minggu, 28 April 2024 - 08:29 WIB

Pj Gubernur Zudan Arif Target Angka Stunting Sulbar Turun 10 Persen di 2024

Kamis, 25 April 2024 - 20:07 WIB

Hari Otoda ke 28 Tahun, Askary: Penanganan Stunting hingga Penerapan SPBE Wajib “On Progress”

Rabu, 24 April 2024 - 18:33 WIB

Dinkes Mamuju Lakukan Tes Kebugaran Jasmani Bagi Calon Jemaah Haji

Rabu, 24 April 2024 - 17:49 WIB

Mobil Listrik dari Jokowi Tiba di SMKN 1 Rangas Mamuju, Dipakai Siswa Belajar Praktik

Rabu, 24 April 2024 - 06:14 WIB

Jokowi Tinjau RS Kondo Sapata, Kadinkes: Momentum Perbaikan-Peningkatan Layanan Kesehatan

Selasa, 23 April 2024 - 18:54 WIB

Dinkes Mamuju Fokus Terapkan Integrasi Layanan Primer di Posyandu Tahun Ini

Berita Terbaru