Proses Diversi Polres Polman, Beri Ruang Pelaku di Bawah Umur Berubah

- Jurnalis

Selasa, 5 April 2022 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Polres Polman melakukan mediasi program Diversi terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan Pelaku anak di bawah umur, foto: hms)

(Polres Polman melakukan mediasi program Diversi terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan Pelaku anak di bawah umur, foto: hms)

SULBARPEDIA.COM,- Polman, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Polman melakukan mediasi program Diversi terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan Pelaku anak di bawah umur, Senin (4/4/2022).

“Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Setyo Nugroho menekankan sekiranya Segala permasalahan atau perkara yang melibatkan anak dibawa umur agar dilakukan mediasi dan dialog

“Diupayakan pengalihan penyelesaian pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses peradilan diluar pidana untuk mencapai keadilan restoratif” Ungkap Kapolres Polman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Unit PPA Sat. Reskrim mengundang pihak terkait dalam rangka mediasi untuk program Diversi, diantaranya dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Polewali, Peksos (pekerja Sosial), keluarga Korban, dan keluarga Tersangka.

Proses diversi pada kasus penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur oleh Lk. Sy(15), Pelajar, Alamat Kec. Matakali terhadap Lk. An (14), pelajar, alamat Kec. Matakali Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B /25/I/2022 / Res Polman / Spkt, tanggal 25 Januari 2022.

sebagaimana di maksud dalam Pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C Jo Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan kedua menjadi UU No 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak jo UU RI No.11 tahun 2012 sistem peradilan pidana anak.

Proses Diversi ini lebih pada memberikan ruang dan kesempatan bagi Pelaku untuk berubah.

“Kami sangat menghargai dan berterima kasih kepihak Korban telah menerima kesepakatan Diversi ini. Dan kepada Polres Polman ( Unit PPA Sat. Reskrim ), Bapas, Peksos kami ucapkan banyak terima kasih telah memfasilitasi dan melaksanakan proses sesuai Undang Undang Perlindungan Anak.” Ungkap orang tua pelaku, Darmi

Sementara itu Petugas Bapas Abd Radyid Hendarto mengatakan, “Bapas merekomendasikan Tersangka anak dikembalikan kepada orang tuanya dengan syarat menjalani sanksi sosial yakni sholat 5 waktu secara berjamaah dan membersihkan masjid setempat sebagai pembinaan mentalnya.” Tuturnya.

Polres Polman selaku fasilitator yang diwakili oleh Kanit PPA Ipda Mulyono menambahkan, “Kesepakatan yang terjadi pada mediasi Diversi ini mari dilaksanakan dengan baik. Kesimpulannya, upaya hukum kami berakhir di Diversi ini, yang nanti akan kami proses permohonan penetapan dari Pengadilan”. Ungkapnya

(rls/hfs)

Berita Terkait

DPPKB Mamuju Tuntaskan Pelatihan Pelayanan Kontrasepsi Gelombang Pertama
Dinkes Catat 271 Calon Jemaah Haji Mamuju Sudah Divaksin Meningitis
Dinas PPKB Mamuju Beri Pembekalan 20 Finalis Duta Genre, Ada Pelajar dan Mahasiswa
DPPKB Mamuju Ungkap Distribusi Alokon di 34 Faskes Capai 45% Selama Januari-Mei 2024
Dinkes Mamuju Gelar Rakor dan Evaluasi 12 Indikator SPM Bidang Kesehatan
Dinkes Evaluasi Disiplin Kerja Nakes Puskesmas Tapalang Pasca Sidak Bupati Mamuju
Kabid Komunikasi Rusli, Sebut 3 Program Kerja di Tahun 2024
Sekda Mateng Buka Drum Up dan Evaluasi Inovasi : Kades adalah Ujung Tombak Pemerintahan

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:12 WIB

Mendagri Tito Lantik Bahtiar Baharuddin Jadi Pj Gubernur Sulbar Gantikan Prof Zudan

Senin, 13 Mei 2024 - 19:52 WIB

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 14:27 WIB

Pertamina Sulawesi Apresiasi Kinerja Agen Terbaik BBM Industri dan Distributor Petrochemical

Jumat, 19 April 2024 - 01:11 WIB

Presiden Jokowi Bakal Kunjungi 3 Kabupaten di Sulbar, Ini Agendanya

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:06 WIB

Menteri PPPA RI Apresiasi Pertamina, Hadirkan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berkelanjutan melalui SAPD

Rabu, 20 Maret 2024 - 09:41 WIB

Berkah Ramadhan, Pertamina Sulawesi Tambah 16 Ribu Pasokan LPG 3 Kg di Sulbar

Sabtu, 16 Desember 2023 - 09:23 WIB

Pertamina Regional Sulawesi Jamin Ketersediaan BBM dan LPG Jelang Nataru

Jumat, 24 November 2023 - 13:00 WIB

Pertamina Sesuaikan Harga LPG Non Subsidi, Harga LPG 5,5 Kg di Sulbar Turun Enam Ribu Rupiah

Berita Terbaru