MATENG,Sulbarpedia – Polres Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Press Release hasil oprasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Marano 2022, senin (29/8/22).
Pada preses release kali ini,Polres Mateng mengungkap sejumlah kasus diantaranya: Kasus judi sambung ayam,kasus judi Online,Kasus Narkoba,kasus beradaran Miras, pasangan mesum dan kasus peredaran BMM bersubsidi jenis Pertalet.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada saat oprasi pekat marano adalah: ratusan dos minuman keras berhalkohol dengan merek Bintang,Anker dan Singaraja,1 jam dinding, 2 seprai, 2 gabus arena sabung ayam,1 ember, 1 Tas Hitam, 2 Balon, 1 unit Mobil pic up merek Mega Carry serta 25 kendaraan roda dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Mateng Akbp.Amri Yudhy menyatakan,oprasi pekat marano tahun 2022 berlangsung selama empat belas hari mulai dari tanggal 14 agustus sampai dengan 28 agustus. Dimana, target utama dari oprasi pekat marano adalah penyakit masyarakat.
“Selama oprasi pekat ini,untuk Polres Mateng berhasil mengungkap beberapa kasus dalam oprasi ini. Diantaranya : judi sabung ayam totalnya 11 tersangka, perdagangan Miras tanpa izin yang berhasil di sitak sekitar 200 botol, penyalahangunaan BBM Bersubsidi Pertalet sekitar 1 ton, razia kos kosan dan Hotel diamankqn 5 pasang pelaku yang non suami istri,judi online dan judi togel” ungkap Akbp.Amri Yudhy
Dari pengungkapan kasus ini, Kapolres Mateng menuturkan telah diamankan dua orang tersangka sabung ayam, satu orang tersangka judi online dan togel,satu orang tersangka kasus BBM elegal, kasus narkoba satu dengan dua orang tersangka.
“Untuk kasus sabung ayam, LP/No-45/Vlll/2022, TKP di Karossa, penangkapannya pada hari sabtu sekitar pukul 18.00 wita, berhasil diamankan 5 orang tersangka dengan bukti 5 ekor ayam jantan jenis bangko dan uang tunai Rp.4.328.000,ring arena,jam dinding,satu buah ember warna hitam,dua buah lampu. Pasal yang disangkakan pasal 303 ayat 1. Kejadian kedua kasus sabung ayam lagi, LP/No-A51/Vlll/2022, TKP di Desa Tobadak kejadian minggu 28 agustus sekitra pukul 17.00 wita, diamankan dua orang tersangka dan uang tunai Rp.1.365.000 serta ring. Pasal yang disangkakan pasal 303 ayat 1 KUHP dan 303 Bis ” terangnya
Sementara kasus perjudian online, tempat kejadian perkara (TKP) Jln.Sekoci Desa Topoyo,waktu kejadian sabtu 20 agustus,satu orang tersangka berhasil diamankan dan uang tunai Rp.50.000,buku catatan rekap togel serta buku tabungan. Pasal yang disangkakan pasal 303 Bis ayat 1.
Untuk kasus LP/No.A42/Vlll/2022,tanggal 20 agustus,TKP di Desa Babana dengan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalet. Dengan diamankan satu orang tersangka dengan barang bukti 1 yunit Mobil Pic Up merek Mega Carry,dengan sembilan jirgen berisi 270 liter BBM serta uang tunai Rp.5.940.000. Pasal yang digunakan pasal 55.UU.22 tahun 2021 tentang minyak,gas dan bumi.
Dikesempatan itu juga, Kapolres Mateng Akbp.Amri Yudhy menghimbau kepada masyarakat dibawah naungan Polres Mamuju Tengah untuk melapor kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya perbuatan kasus Paket yang dapat meresakan lingkungannya. (zul/lal)