Ramadhan Sebentar Lagi, Begini Cara Hitung THR

- Jurnalis

Minggu, 5 Maret 2023 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Hal ini mengingat tidak lama lagi umat muslim di dunia akan memasuki bulan suci Ramadan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan saat ini proses masih pada tahap pengumpulan data dan informasi untuk memutuskan pembayaran THR 2023.

“Kita masih mengumpulkan data dan informasi untuk mengambil kebijakan ini. Tunggu ya,” kata Anwar kepada detikcom, Minggu (5/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan tentang pembayaran THR 2023 ditargetkan akan selesai awal puasa atau Ramadan. Dengan begitu perusahaan punya waktu untuk mempersiapkan segala kebutuhannya.

“Biasanya (selesai) awal puasa,” tuturnya.

Aturan yang keluar nantinya dipastikan telah melalui pertimbangan yang didapat dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan forum Tripartit atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pihak ketiga.

Sebagai informasi, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Aturan Cara Hitung THR

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan non pokok yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan setiap kali menjelang hari raya. THR selalu identik dengan lebaran bagi masyarakat muslim.

Tetapi perlu diketahui, bahwa bukan hanya saat lebaran saja, menjelang hari raya agama selain islam pun juga berhak untuk mendapatkan THR.

Seperti THR natal untuk karyawan yang beragama kristen, lalu THR waisak untuk karyawan yang beragama Budha, Ada juga THR nyepi bagi karyawan beragama Hindu, demikian pula THR imlek untuk umat Konghucu.

Pemberian THR ini sudah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa cara hitung THR bergantung pada masa kerja.

Cara Hitung THR Sesuai Masa Kerja

Berikut ini rincian perhitungan THR sesuai dengan masa kerja karyawan sesuai dengan Permenaker nomor 6 Tahun 2016:

  • Karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji
  • Karyawan yang bekerja minimal 1 bulan atau kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya

Cara Hitung THR Secara Proporsional Jika Masa Kerja Kurang dari Setahun

Karyawan yang bekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan pasti khawatir mereka tidak akan mendapatkan THR. Padahal secara perhitungan perundangan, karyawan tersebut tetap mendapatkan THR dengan perhitungannya sebagai berikut:

THR = Masa Kerja x Gaji Bulanan

Gaji bulanan meliputi gaji pokok dan tunjangan. Jika terdapat tunjangan makan yang bersifat harian dan tergantung kehadiran tidak masuk ke dalam perhitungan THR nantinya.

Cara Hitung THR Bagi Karyawan dengan Masa Kerja Lebih Dari 12 Bulan

Sesuai dengan aturan Permenaker No 6 Tahun 2016, maka karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan berhak untuk mendapatkan THR sebesar upah pokok.

(detik.com/lal)

 

Berita Terkait

Mendagri Tito Lantik Bahtiar Baharuddin Jadi Pj Gubernur Sulbar Gantikan Prof Zudan
Ibu Iriana dan Wury Ma’ruf Takjub Keindahan Tenun Sekomandi, Saqbe Mandar hingga Sambu
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024
Pertamina Sulawesi Apresiasi Kinerja Agen Terbaik BBM Industri dan Distributor Petrochemical
Presiden Jokowi Bakal Kunjungi 3 Kabupaten di Sulbar, Ini Agendanya
Menteri PPPA RI Apresiasi Pertamina, Hadirkan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berkelanjutan melalui SAPD
Berkah Ramadhan, Pertamina Sulawesi Tambah 16 Ribu Pasokan LPG 3 Kg di Sulbar
Pertamina Regional Sulawesi Jamin Ketersediaan BBM dan LPG Jelang Nataru

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 08:02 WIB

Dinkes Catat 271 Calon Jemaah Haji Mamuju Sudah Divaksin Meningitis

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:16 WIB

Dinkes Sulbar Terima Kunjungan BPJS Kesehatan untuk Perkuat Sinergi dan Koordinasi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:32 WIB

DPPKB Mamuju Ungkap Distribusi Alokon di 34 Faskes Capai 45% Selama Januari-Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:13 WIB

Dinkes Mamuju Gelar Rakor dan Evaluasi 12 Indikator SPM Bidang Kesehatan

Rabu, 15 Mei 2024 - 07:53 WIB

Dinkes Evaluasi Disiplin Kerja Nakes Puskesmas Tapalang Pasca Sidak Bupati Mamuju

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:07 WIB

Kabid Komunikasi Rusli, Sebut 3 Program Kerja di Tahun 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:17 WIB

Sekda Mateng Buka Drum Up dan Evaluasi Inovasi : Kades adalah Ujung Tombak Pemerintahan

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:15 WIB

Pemda Mateng Melepas 195 Jama,ah Haji Tahun 2024

Berita Terbaru