Ada Kejanggalan di Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Minta Hakim Bebaskan Kliennya

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Silmi, foto: dok.ist

Pengacara Silmi, foto: dok.ist

SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Kuasa Hukum Terdakwa kasus narkoba inisial Z dan M, Silmi berharap kepada Pengadilan Negeri (PN) Mamuju membebaskan kedua kliennya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Salmi, pasal yang disangkakan kepada terdakwa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dimana kliennya dituntut sebagai pengedar atau penjual berdasarkan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang tentang Narkotika.

“Fakta persidangan, saksi mengaku terdakwa ditangkap pada saat sedang main game. Barang bukti juga diakui terdakwa bukan barang dibeli atau untuk dijual,” kata Salmi kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian itu, aparat yang menangkap terdakwa bukan dari Satuan Reserse Narkoba, dan diduga tidak sesuai standard operating procedure (SOP).

Salmi juga mengatakan, video yang diperlihatkan aparat tidak menggambarkan dengan jelas barang bukti diperoleh langsung pada saat penggeledahan. Barang bukti itu di antarnya, berupa 1 buah alat hisap bong, 1 buah Pipet, 1 kaca Pirex, 1 sachet bekas pakai, 4 buah korek gas, 3 saset kosong, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet dan lainnya.

“Pada November kalau tidak salah saya meminta barang bukti diperlihatkan. Justru anggota Polres mengaku barang bukti disimpan sama anggota Paminal. Setelah itu saya diperlihatkan video yang tidak menggambarkan barang bukti diambil langsung pada saat penggeledahan di TKP,” ungkapnya.

Hal itulah yang dinilai Silmi ganjal. Begitu juga kata dia dalam fakta persidangan bahwa barang bukti sempat disimpan oleh oknum anggota Paminal selama satu minggu tanpa ada surat perintah.

Selain itu, dalam fakta persidangan penggeledahan dilakukan berawal dari pengakuan oknum aparat yang juga dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine. Dari hasil pemeriksaan oknum tersebut menunjuk salah satu terdakwa.

“Ini menjadi pertanyaan, kenapa oknum tersebut tidak ikut dijadikan tersangka?” terang Salmi.

Pada saat pemeriksaan, sesuai pengakuan terdakwa. Disampaikan ada dugaan intervensi dan intimidasi yang mengarahkan terdakwa untuk mengakui sesuatu di luar dari fakta.

“Waktu itu inisial H mengeluarkan keterangan sesuai fakta. Tapi katanya (Penyidik red.) tidak mau terima dan mengarahkan untuk menunjuk inisial Z dengan iming-iming rehat jalan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Z dan menyampaikan penangkapan dilakukan ketiga terdakwa dilakukan sekitar bulan November di Jalan Atiek Suteja Mamuju.

“Pada saat persidangan saya bertanya kepada saksi terkait aktivitas terdakwa. Dijawab sementara main game. Kemudian saya tanya lagi surat perintah dan berita acara penggeledahan, dijawab tidak ada,” pungkas Salmi.

(adm/adm)

Berita Terkait

Sulfakri Sultan Gelar Hearing Dialog Bahas Urgensi Kota Otonom Sulbar
Sigap dan Responsif, RSUD Sulbar Evakuasi Pasien ke Area Aman Pascagempa Palu
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Mamuju Tega Aniaya Ayah Kandung
Pembukaan Jalan di 2 Desa di Tapalang Barat untuk Akses Kebun Warga
Ketua DPRD Sulbar Terima Silaturahmi SMSI, Perkuat Sinergi dengan Media
Disparbud Mamuju Gelar Audisi Gita Bahana Nusantara 2026, Siapkan Talenta Terbaik ke Tingkat Nasional
Menu MBG SD Buahati Dikeluhkan Ortu Siswa, Sajian Kering dan Minim Bumbu Picu Kekhawatiran
Kisah Warga Kopeang Melahirkan di Jalan, Indikasi Pentingnya Integrasi dan Sinergitas Layanan Kedokteran Kepolisian bagi Warga Marginal

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:36 WIB

Pembangunan RSUD Tipe C Mamuju Tengah Dimulai

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:07 WIB

Wujud Empati dan Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Bambamanurung Sambangi Rumah Duka Korban Kecelakaan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Polongaan Patroli dan Sambang ke Lahan Perkebunan Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 10:57 WIB

Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Topoyo Sambangi Titik Kumpul Remaja di Dusun Lomba Deko

Senin, 22 Juni 2026 - 10:49 WIB

SE2026, Arsal Aras Sebut Keakuratan Data  Menentukan Meberhasilan Pemerintah

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:46 WIB

Polres Mateng Gelar Turnamen Mobile Legend Meriahkan Menyabut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:45 WIB

Personel Polres Mateng Meriahkan Semarak HUT Bhayangkara dengan Lomba Tangkap Bebek dan Tarik Tambang Antar Satfung

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:06 WIB

Polres Mamuju Tengah Gelar Karya Bakti Bersihkan Pantai Babana Jelang HUT Bhayangkara Ke 80

Berita Terbaru

x