Ada Kejanggalan di Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Minta Hakim Bebaskan Kliennya

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Silmi, foto: dok.ist

Pengacara Silmi, foto: dok.ist

SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Kuasa Hukum Terdakwa kasus narkoba inisial Z dan M, Silmi berharap kepada Pengadilan Negeri (PN) Mamuju membebaskan kedua kliennya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Salmi, pasal yang disangkakan kepada terdakwa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dimana kliennya dituntut sebagai pengedar atau penjual berdasarkan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang tentang Narkotika.

“Fakta persidangan, saksi mengaku terdakwa ditangkap pada saat sedang main game. Barang bukti juga diakui terdakwa bukan barang dibeli atau untuk dijual,” kata Salmi kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian itu, aparat yang menangkap terdakwa bukan dari Satuan Reserse Narkoba, dan diduga tidak sesuai standard operating procedure (SOP).

Salmi juga mengatakan, video yang diperlihatkan aparat tidak menggambarkan dengan jelas barang bukti diperoleh langsung pada saat penggeledahan. Barang bukti itu di antarnya, berupa 1 buah alat hisap bong, 1 buah Pipet, 1 kaca Pirex, 1 sachet bekas pakai, 4 buah korek gas, 3 saset kosong, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet dan lainnya.

“Pada November kalau tidak salah saya meminta barang bukti diperlihatkan. Justru anggota Polres mengaku barang bukti disimpan sama anggota Paminal. Setelah itu saya diperlihatkan video yang tidak menggambarkan barang bukti diambil langsung pada saat penggeledahan di TKP,” ungkapnya.

Hal itulah yang dinilai Silmi ganjal. Begitu juga kata dia dalam fakta persidangan bahwa barang bukti sempat disimpan oleh oknum anggota Paminal selama satu minggu tanpa ada surat perintah.

Selain itu, dalam fakta persidangan penggeledahan dilakukan berawal dari pengakuan oknum aparat yang juga dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine. Dari hasil pemeriksaan oknum tersebut menunjuk salah satu terdakwa.

“Ini menjadi pertanyaan, kenapa oknum tersebut tidak ikut dijadikan tersangka?” terang Salmi.

Pada saat pemeriksaan, sesuai pengakuan terdakwa. Disampaikan ada dugaan intervensi dan intimidasi yang mengarahkan terdakwa untuk mengakui sesuatu di luar dari fakta.

“Waktu itu inisial H mengeluarkan keterangan sesuai fakta. Tapi katanya (Penyidik red.) tidak mau terima dan mengarahkan untuk menunjuk inisial Z dengan iming-iming rehat jalan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Z dan menyampaikan penangkapan dilakukan ketiga terdakwa dilakukan sekitar bulan November di Jalan Atiek Suteja Mamuju.

“Pada saat persidangan saya bertanya kepada saksi terkait aktivitas terdakwa. Dijawab sementara main game. Kemudian saya tanya lagi surat perintah dan berita acara penggeledahan, dijawab tidak ada,” pungkas Salmi.

(adm/adm)

Berita Terkait

Dugaan Suap Rp50 Juta Guncang DPRD Sulbar, Legislator Diduga “Main Mata” Demi Percepat Dapur MBG
Disparbud Mamuju Lanjutkan Pelatihan Selam, Peserta Jalani Praktik di Kolam Renang Maleo
Cegah Kelangkaan BBM, Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Pantau SPBU
Gubernur Sulbar Imbau Masyarakat Hemat BBM, Antisipasi Dampak Perang
320 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Arus Mudik Lebaran di Mamuju
FPN Mamuju dan Mamuju untuk Palestina Gelar Aksi Dukung Iran Lawan Israel dan AS
RSUD Sulbar Perkuat Pengelolaan Limbah Medis, Terima Kunjungan Biro Ekbang Setda Sulbar
Disparbud Mamuju Fokus Promosi Wisata Bahari di 2026, Dua Pulau Ini Jadi Unggulan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 21:01 WIB

RSUD Sulbar Perkuat Mutu Layanan, Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Mandiri 2026

Selasa, 14 April 2026 - 13:26 WIB

Percepat Penanganan Kemiskinan di Sulbar, Gubernur Suhardi Duka Dorong Dukungan Kemensos

Selasa, 14 April 2026 - 10:22 WIB

BPBD Sulbar Rapat Kerja Bersama Komisi IV DPRD Bahas LKPJ Gubernur Sulawesi Barat

Sabtu, 11 April 2026 - 13:39 WIB

DPRD Sulbar Dorong Perencanaan Berkualitas melalui Penyampaian Pokok Pikiran 2027

Jumat, 10 April 2026 - 21:10 WIB

Resiko UU HKPD 2022, Gubernur Suhardi Duka Buka-bukaan: Belanja Pegawai Sulbar 38,40%, Semua Kabupaten Juga Melebihi 30%

Jumat, 10 April 2026 - 16:25 WIB

Di Musrenbang RKPD 2027, Ketua DPRD Tegaskan Pokok-Pokok Pikiran untuk Pembangunan Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

Kawal Proses Perencanaan Pembangunan Daerah, Ketua DPRD Sulbar Hadiri Persiapan Penyusunan RKPD 2027

Kamis, 9 April 2026 - 21:26 WIB

Perkuat Mutu Layanan, Deputi BPJS Kesehatan Lakukan Supervisi di RSUD Sulbar

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

Pemda Mateng Dorong Transformasi Digital Perpajakan

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:02 WIB

x