Ada Kejanggalan di Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Minta Hakim Bebaskan Kliennya

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Silmi, foto: dok.ist

Pengacara Silmi, foto: dok.ist

SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Kuasa Hukum Terdakwa kasus narkoba inisial Z dan M, Silmi berharap kepada Pengadilan Negeri (PN) Mamuju membebaskan kedua kliennya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Salmi, pasal yang disangkakan kepada terdakwa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dimana kliennya dituntut sebagai pengedar atau penjual berdasarkan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang tentang Narkotika.

“Fakta persidangan, saksi mengaku terdakwa ditangkap pada saat sedang main game. Barang bukti juga diakui terdakwa bukan barang dibeli atau untuk dijual,” kata Salmi kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian itu, aparat yang menangkap terdakwa bukan dari Satuan Reserse Narkoba, dan diduga tidak sesuai standard operating procedure (SOP).

Salmi juga mengatakan, video yang diperlihatkan aparat tidak menggambarkan dengan jelas barang bukti diperoleh langsung pada saat penggeledahan. Barang bukti itu di antarnya, berupa 1 buah alat hisap bong, 1 buah Pipet, 1 kaca Pirex, 1 sachet bekas pakai, 4 buah korek gas, 3 saset kosong, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet dan lainnya.

“Pada November kalau tidak salah saya meminta barang bukti diperlihatkan. Justru anggota Polres mengaku barang bukti disimpan sama anggota Paminal. Setelah itu saya diperlihatkan video yang tidak menggambarkan barang bukti diambil langsung pada saat penggeledahan di TKP,” ungkapnya.

Hal itulah yang dinilai Silmi ganjal. Begitu juga kata dia dalam fakta persidangan bahwa barang bukti sempat disimpan oleh oknum anggota Paminal selama satu minggu tanpa ada surat perintah.

Selain itu, dalam fakta persidangan penggeledahan dilakukan berawal dari pengakuan oknum aparat yang juga dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine. Dari hasil pemeriksaan oknum tersebut menunjuk salah satu terdakwa.

“Ini menjadi pertanyaan, kenapa oknum tersebut tidak ikut dijadikan tersangka?” terang Salmi.

Pada saat pemeriksaan, sesuai pengakuan terdakwa. Disampaikan ada dugaan intervensi dan intimidasi yang mengarahkan terdakwa untuk mengakui sesuatu di luar dari fakta.

“Waktu itu inisial H mengeluarkan keterangan sesuai fakta. Tapi katanya (Penyidik red.) tidak mau terima dan mengarahkan untuk menunjuk inisial Z dengan iming-iming rehat jalan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Z dan menyampaikan penangkapan dilakukan ketiga terdakwa dilakukan sekitar bulan November di Jalan Atiek Suteja Mamuju.

“Pada saat persidangan saya bertanya kepada saksi terkait aktivitas terdakwa. Dijawab sementara main game. Kemudian saya tanya lagi surat perintah dan berita acara penggeledahan, dijawab tidak ada,” pungkas Salmi.

(adm/adm)

Berita Terkait

HMI Cabang Manakarra dan BPJS Kesehatan Mamuju Edukasi Generasi Muda soal Kesehatan Reproduksi
4 Bulan Sembunyi di Hutan, DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Berhasil Dibekuk Resmob Polresta Mamuju
Berantas Tambang Emas Ilegal, Polresta Mamuju Tahan 4 Tersangka dari Tiga TKP
RSUD Sulbar dan Kemenag Mamuju Teken PKS Tingkatkan Pelayanan Keagamaan
RSUD Sulbar Perkuat Kompetensi Nakes melalui Seminar Sterilitas dan Pengendalian Infeksi
DPRD Sulbar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Terima KUA-PPAS 2027 dan Bentuk Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur
HUT Mamuju ke-486, Bupati Sutinah Dorong Pelestarian Bahasa Daerah Mamuju
Genjot Kinerja Sekretariat DPRD Sulbar, Ridwan Djafar Dorong Pemanfaatan AI yang Beretika

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Sat Samapta Polres Mateng Malam Hari Sisir Titik Rawan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Sat Lantas Polres Mateng, Patroli Malam Hunting Tekan Risiko Kecelakaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Ditengah Kebakaran Lahan, Bhabinkamtibmas Waeputeh Dampingi Pemadaman Api Agar Tidak Meluas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Pastikan Berjalan Aman, Bhabinkamtibmas Bambamanurung Hadir Kawal Penyaluran Bantuan Pangan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Bhabinkamtibmas Patroli Malam Cegah Pramanisme Pangale Tetap Aman Kondusif

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Bhabinkamtibmas Kabubu Menybangi Warga Imbau Cegah Karhutla di Tengah Kemarau

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Proyek Tanggul Tandassura Polman Disorot, Diduga Pakai Material Tambang Ilegal dan BBM Subsidi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa Hasyim S Djoyohadikuwumo : Saya Datang di sini karena Percaya

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Sat Samapta Polres Mateng Malam Hari Sisir Titik Rawan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 29 Agu 2026 - 10:00 WIB

x