Pengacara Terdakwa Kasus Narkoba di Mamuju Protes JPU Tak Bisa Hadirkan Bukti di Persidangan

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengecara terdakwa H, Muh Ali Nurdin, foto: dok.ist

Pengecara terdakwa H, Muh Ali Nurdin, foto: dok.ist

SULBARPEDIA.COM,-Mamuju, Tim kuasa hukum terdakwa Hariaidi yang tersandung kasus narkotika buka suara soal fakta-fakta persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Muh Ali Nurdin mengatakan saat persidangan pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menghadirkan barang bukti seperti apa yang dituduhkan terhadap kliennya.

“Klien saya akan dikenakan pasal pengedar atau menguasai barang, sementara dalam fakta persidangan jaksa tidak mampu menghadirkan barang bukti seperti apa yang disangkakan,” kata Ali saat konferensi pers di salah satu Cafe di Mamuju, Sabtu (8/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali menerangkan, dalam kasus ini kliennya sangat merasa dirugikan karena pasal yang dikenakan tersebut tidak sesuai dengan perbuatan kliennya.

Sehingga kata dia, dalam fakta-fakta persidangan dirinya tidak menerima ketika kliennya disangkakan pasal 114 yang mengatur tentang memiliki atau menguasai narkotika dalam jumlah tertentu.

“Dari mana klien saya pengedar, barang saja tidak ada. Yang jaksa buktikan di persidangan kan hanya hasil forensik saja,” terang Ali.

Lanjut Ali, dalam fakta-fakta persidangan yang terasa ganjal itu, dia meminta kepada jaksa penuntut umum agar membatalkan semua tuntutan pasal terhadap kliennya.

“Jadi pembelaan kami itu membatalkan semua tuntutan pasal yang dituntutkan jaksa terhadap klien kami, dengan alasan klien kami tidak menjual, tidak mengendarkan atau tidak menguasai dan tidak ada barang bukti,” urainya.

Dia menambahkan, dalam kasus ini Ali akan terus menempuh keadilan jika harapan dan pembelaan kliennya tidak dipenuhi.

“Ya kami akan terus menempuh jalur keadilan, karena klien kami itu tidak sedang menguasai barang haram itu,” bebernya.

Ali juga mengungkap fakta, bahwa dalam persidangan pemeriksaan saksi-saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pekan lalu, dari keterangan saksi yang diajukan JPU di muka persidangan.

Bahwa seluruh saksi mengatakan dalam persidangan yaitu terdakwa sedang tidak memiliki barang menjual, menyimpan, sebagai perantara, menawarkan narkotika kepada orang lain.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam materi tuntunan telah menuntut terdakwa Hariadi bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2029 tentang narkotika, kemudian Pasal 114 tentang narkotika yang menguasai dan menyimpan narkotika.

Dengan menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Hariaidi selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 800 juta.

Untuk diketahui, kasus narkotika ini terungkap atau terdakwa ditangkap polisi pada 1 November 2023 lalu di sebuah rumah di Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

(adm/adm)

Berita Terkait

Dugaan Suap Rp50 Juta Guncang DPRD Sulbar, Legislator Diduga “Main Mata” Demi Percepat Dapur MBG
RSUD Sulbar Luncurkan Edukasi Digital IGD Lewat QR Code, Permudah Akses Informasi Pendampingan Pasien
RSUD Sulbar Perkuat Layanan Digital, Koordinasi ke DiskominfoSS Bahas Evaluasi Website Triwulan I 2026
RSUD Sulbar Edukasi Masyarakat tentang Fungsi dan Layanan IGD melalui PKRS Bersama dr. Satriani
Gubernur Sulbar Imbau Masyarakat Hemat BBM, Antisipasi Dampak Perang
RSUD Sulbar Pastikan Layanan Kembali Optimal Pasca Libur Nyepi dan Idulfitri
Peringati Hari Tuberkulosis Sedunia, PKRS RSUD Sulbar Gelar Edukasi Pencegahan TBC
Tingkatkan Motivasi Kerja, RSUD Sulbar Beri Penghargaan Bagi SDM Subbidang Pengembangan Data dan Informasi

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 21:01 WIB

RSUD Sulbar Perkuat Mutu Layanan, Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Mandiri 2026

Selasa, 14 April 2026 - 13:26 WIB

Percepat Penanganan Kemiskinan di Sulbar, Gubernur Suhardi Duka Dorong Dukungan Kemensos

Selasa, 14 April 2026 - 10:22 WIB

BPBD Sulbar Rapat Kerja Bersama Komisi IV DPRD Bahas LKPJ Gubernur Sulawesi Barat

Sabtu, 11 April 2026 - 13:39 WIB

DPRD Sulbar Dorong Perencanaan Berkualitas melalui Penyampaian Pokok Pikiran 2027

Jumat, 10 April 2026 - 21:10 WIB

Resiko UU HKPD 2022, Gubernur Suhardi Duka Buka-bukaan: Belanja Pegawai Sulbar 38,40%, Semua Kabupaten Juga Melebihi 30%

Jumat, 10 April 2026 - 16:25 WIB

Di Musrenbang RKPD 2027, Ketua DPRD Tegaskan Pokok-Pokok Pikiran untuk Pembangunan Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

Kawal Proses Perencanaan Pembangunan Daerah, Ketua DPRD Sulbar Hadiri Persiapan Penyusunan RKPD 2027

Kamis, 9 April 2026 - 21:26 WIB

Perkuat Mutu Layanan, Deputi BPJS Kesehatan Lakukan Supervisi di RSUD Sulbar

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

Pemda Mateng Dorong Transformasi Digital Perpajakan

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:02 WIB

x