Pengacara Terdakwa Kasus Narkoba di Mamuju Protes JPU Tak Bisa Hadirkan Bukti di Persidangan

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengecara terdakwa H, Muh Ali Nurdin, foto: dok.ist

Pengecara terdakwa H, Muh Ali Nurdin, foto: dok.ist

SULBARPEDIA.COM,-Mamuju, Tim kuasa hukum terdakwa Hariaidi yang tersandung kasus narkotika buka suara soal fakta-fakta persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Muh Ali Nurdin mengatakan saat persidangan pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menghadirkan barang bukti seperti apa yang dituduhkan terhadap kliennya.

“Klien saya akan dikenakan pasal pengedar atau menguasai barang, sementara dalam fakta persidangan jaksa tidak mampu menghadirkan barang bukti seperti apa yang disangkakan,” kata Ali saat konferensi pers di salah satu Cafe di Mamuju, Sabtu (8/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali menerangkan, dalam kasus ini kliennya sangat merasa dirugikan karena pasal yang dikenakan tersebut tidak sesuai dengan perbuatan kliennya.

Sehingga kata dia, dalam fakta-fakta persidangan dirinya tidak menerima ketika kliennya disangkakan pasal 114 yang mengatur tentang memiliki atau menguasai narkotika dalam jumlah tertentu.

“Dari mana klien saya pengedar, barang saja tidak ada. Yang jaksa buktikan di persidangan kan hanya hasil forensik saja,” terang Ali.

Lanjut Ali, dalam fakta-fakta persidangan yang terasa ganjal itu, dia meminta kepada jaksa penuntut umum agar membatalkan semua tuntutan pasal terhadap kliennya.

“Jadi pembelaan kami itu membatalkan semua tuntutan pasal yang dituntutkan jaksa terhadap klien kami, dengan alasan klien kami tidak menjual, tidak mengendarkan atau tidak menguasai dan tidak ada barang bukti,” urainya.

Dia menambahkan, dalam kasus ini Ali akan terus menempuh keadilan jika harapan dan pembelaan kliennya tidak dipenuhi.

“Ya kami akan terus menempuh jalur keadilan, karena klien kami itu tidak sedang menguasai barang haram itu,” bebernya.

Ali juga mengungkap fakta, bahwa dalam persidangan pemeriksaan saksi-saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pekan lalu, dari keterangan saksi yang diajukan JPU di muka persidangan.

Bahwa seluruh saksi mengatakan dalam persidangan yaitu terdakwa sedang tidak memiliki barang menjual, menyimpan, sebagai perantara, menawarkan narkotika kepada orang lain.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam materi tuntunan telah menuntut terdakwa Hariadi bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2029 tentang narkotika, kemudian Pasal 114 tentang narkotika yang menguasai dan menyimpan narkotika.

Dengan menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Hariaidi selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 800 juta.

Untuk diketahui, kasus narkotika ini terungkap atau terdakwa ditangkap polisi pada 1 November 2023 lalu di sebuah rumah di Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

(adm/adm)

Berita Terkait

Pemuda Alu Soroti Pengambilan Batu untuk Tanggul Tandasura, Diduga Tanpa Izin Galian C
Bupati Mamuju Buka Aksi Transplantasi 213 Fragmen Terumbu Karang
Sekprov Buka Manakarra Fair, Memberikan Dampak Kepada Sektor Perekonomian
Bupati Mamuju Buka Manakarra Fair 2026, Targetkan Perputaran Ekonomi Lampaui Rp4 Miliar
Ortu Bripda Azril Pastikan Kasus dengan Kapolres Pasangkayu Berakhir Damai
Bayi Kembar Empat Lahir Selamat di RSUD Sulbar
Operasi Sendi di RSUD Sulbar Berhasil, Lansia Kembali Berjalan
Ironi di Tanah Subur Mamasa: Potensi Emas yang Terpasung Akses dan Keengganan Regenerasi

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Mateng, Mobil vs Motor Satu Meninggal Ditempat

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Dialog interaktif Literasi Digital di RRI Mamuju, Kabid Kominfo Mateng: Cek Dulu Kebenaran Jangan Langsung Sebar

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Sat Binmas Polres Mateng Hadir di SMAN 1 Topoyo Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Topoyo Gerak Malam Sisir Wilayah Cegah Gangguan Kamtibmas

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Bhambinkamtibmas Budong Budong Patroli Malam Jaga Kamtibmas

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Wabup Mateng Cek Fasilitas RSUD, Pastikan Kenyamanan Pasien di Tengah Cuaca Panas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Bhabinkamtibmas Topoyo Hadir Kawal Kopdes Merah Putih Tetap Aman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Bhabinkamtibmas Hadir Kawal Power Fit Party, Salubiro Pastikan Kamtibmas Karossa Tetap Kondusif

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Bhambinkamtibmas Budong Budong Patroli Malam Jaga Kamtibmas

Senin, 24 Agu 2026 - 11:43 WIB

x