SULBARPEDIA.COM, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi dengan tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Jaringan Utilitas dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari fasilitasi yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka mempercepat penyusunan regulasi terkait jaringan utilitas.
Bertempat di Ruangan Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBK) Fakultas Hukum Unhas, rapat ini dihadiri oleh Ketua Bapemperda Habsi Wahid beserta anggota, di antaranya Dr. H. Mulyadi Bintaha, Masdar, Elisabeth, dan Murniati. Turut hadir pula staf Bapemperda dari Sekretariat DPRD Sulbar serta perwakilan dinas terkait. Sementara itu, tim penyusun dari Unhas dipimpin oleh Prof. Dr. Amiruddin Ilmar, SH, MH, dengan anggota Dr. Naswar, SH, MH, Dr. Nurul Nadjmi, S.Th., dan Achmad, SH, MH.
Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda dan tim akademisi dari Unhas mendiskusikan poin-poin penting yang menjadi dasar pembentukan regulasi jaringan utilitas. Pembahasan mencakup aspek penataan dan penggunaan lahan, perlindungan infrastruktur utilitas, serta dampak lingkungan. Selain itu, dibahas pula strategi peningkatan kualitas layanan publik yang terintegrasi dan ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bapemperda, Habsi Wahid, menekankan pentingnya Ranperda ini dalam mewujudkan infrastruktur jaringan utilitas yang lebih tertata dan berkelanjutan.
“Kami ingin regulasi ini memberikan solusi komprehensif untuk efektivitas jaringan utilitas, dengan memperhatikan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” ujarnya. (20/02/2025).
Tim penyusun dari Unhas turut memaparkan hasil kajian akademik yang telah dilakukan. Kajian tersebut akan menjadi dasar dalam memformulasikan kembali muatan Ranperda agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan pendekatan berbasis kajian akademik, regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui sinergi antara Bapemperda, Kemendagri, dan tim akademisi dari Unhas, proses penyusunan Ranperda Jaringan Utilitas diharapkan dapat segera rampung. Regulasi ini nantinya diharapkan mampu menciptakan tata kelola jaringan utilitas yang lebih baik, mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas infrastruktur layanan publik di Sulawesi Barat.
(Wid)











