Dua Pemuda Duel Pakai Sajam di Mamuju gegara Postingan Soal Tambang

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan seorang pria berinisial RR (20) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di BTN Zarindah, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Pada Minggu (27/4/2025).

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, membenarkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dari penyelidikan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 133 / IV / 2025 / Resta Mamuju.

Peristiwa bermula dari ketegangan di media sosial. Korban, Jafar, mengunggah gambar yang menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap rencana pengoperasian tambang di Karossa, disertai dengan foto orang tua pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak terima, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Messenger untuk mempertanyakan unggahan tersebut. Percakapan keduanya memanas hingga korban mengirimkan gambar sebilah parang dan menantang pelaku untuk datang ke rumahnya.

Merespons tantangan itu, pelaku mengambil parang dari rumah keluarganya dan mendatangi rumah korban di BTN Zarindah. Saat tiba, korban keluar membawa parang, sehingga terjadi duel.

Korban disebut lebih dulu mengayunkan parangnya ke arah pelaku, namun berhasil ditangkis menggunakan telepon genggam. Saat korban kembali menyerang, pelaku menangkis dengan parangnya hingga senjata korban terlepas.

Ketika korban berusaha mengambil kembali parangnya, pelaku membalas dengan mengayunkan parang ke kepala korban satu kali, dan ke punggung korban sebanyak dua kali. Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri.

Motif penganiayaan ini dipicu rasa tersinggung pelaku atas unggahan foto orang tuanya di media sosial serta ajakan duel dari korban. Modus operandi pelaku adalah melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam setelah diprovokasi melalui media sosial.

Saat ini, pelaku RR telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

(Rls/Wid)

Berita Terkait

HUT ke-34 Desa Bonda, Dua Aset Koperasi Merah Putih Diserahkan untuk Perkuat Ekonomi Warga
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Polresta Mamuju Intensifkan Pengaturan Malam Hari, Kecelakaan Lalu Lintas Berhasil Ditekan
HMI Cabang Manakarra dan BPJS Kesehatan Mamuju Edukasi Generasi Muda soal Kesehatan Reproduksi
4 Bulan Sembunyi di Hutan, DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Berhasil Dibekuk Resmob Polresta Mamuju
Berantas Tambang Emas Ilegal, Polresta Mamuju Tahan 4 Tersangka dari Tiga TKP
RSUD Sulbar dan Kemenag Mamuju Teken PKS Tingkatkan Pelayanan Keagamaan
RSUD Sulbar Perkuat Kompetensi Nakes melalui Seminar Sterilitas dan Pengendalian Infeksi

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Memda Mateng Salurkan Beasiswa Kuaat Ke 1.143 Penerima SD dan SMP

Rabu, 23 September 2026 - 05:30 WIB

DPRD Mateng Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD-P 2026

Selasa, 15 September 2026 - 05:36 WIB

Kunjungan Ke Pembangunan RS PHTC Kemenkes, Ketua DPRD Mateng Progres 22.6 Persen

Senin, 7 September 2026 - 18:07 WIB

HUT ke-34 Desa Bonda, Dua Aset Koperasi Merah Putih Diserahkan untuk Perkuat Ekonomi Warga

Senin, 7 September 2026 - 17:58 WIB

PT.Nur Makmur Benteng Bantu Salurkan Air Kewarga

Senin, 7 September 2026 - 10:40 WIB

Bhabinkamtibmas Mahahe Turun Tangan Redam Kesalahpahaman Agar Tetap Kondusif

Senin, 7 September 2026 - 10:33 WIB

Bhabinkamtibmas Sanjango Bergerak Bersama Cegah Kebakaran Lahan

Senin, 7 September 2026 - 10:28 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pangale Sisir Jalur Rawan Cegah Pramanisme dan Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Terbaru

Memda Mateng Salurkan Beasiswa Kuaat Ke 1.143 Penerima SD dan SMP

Senin, 5 Okt 2026 - 05:26 WIB

Oplus_131072

Berita Terbaru

DPRD Mateng Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD-P 2026

Rabu, 23 Sep 2026 - 05:30 WIB

x