SULBARPEDIA.COM, Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat bersama Pemerintah Provinsi Sulbar resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (12/8/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Sulbar.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, didampingi unsur pimpinan lainnya, Abdul Halim. Hadir pula Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para pimpinan OPD, serta seluruh anggota dewan.
Dalam laporannya, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulbar, Sulfakri Sultan, memaparkan sejumlah poin penting hasil pembahasan. Di antaranya, peningkatan target penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) dari Rp 1 miliar menjadi Rp 12 miliar atau naik Rp 11 miliar. Selain itu, terjadi pergeseran belanja antar OPD senilai Rp 7,24 miliar, termasuk pengurangan pada Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Perumahan dan Pemukiman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Banggar juga merekomendasikan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memformulasikan kembali hasil pengurangan anggaran sebesar Rp 1,55 miliar untuk dialihkan ke kegiatan yang lebih prioritas, sesuai visi dan misi Gubernur Sulbar.
Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan APBD Perubahan 2025 disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, fokus pembangunan prioritas, dan sinergi dengan kebijakan nasional.
“APBD Perubahan ini menjadi instrumen penting untuk mempercepat pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan, sekaligus memastikan keberlanjutan program strategis daerah,” ujarnya.
Dengan disahkannya APBD Perubahan 2025 ini, Pemprov Sulbar bersama DPRD berharap pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.
(Adm)











